Hukrim
Edar Sabu, Tukang Bangunan Diciduk Polisi
PIDIE JAYA - Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Meureudu berhasil menangkap dua orang Tersangka pengedar narkoba jenis sabu - sabu di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Teupin Peraho Kecamatan Meureudu Pidie Jaya pada Rabu (02/01) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pidie AKBP,Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Meureudu AKP. Aditia Kusuma, SIK pada TheatjehNet mengatakan Tersangka yang ditangkap atas nama ML (20) dan Es (20) keduanya warga Gampong Tu Pante Raja berprofesi sama sebagai tukang bangunan.
Dari kedua pelaku pengedar barang haram tersebut petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika Golongan I jenis Sabu (belum ditimbang), Uang sebesar Rp.180.000, 1 unit Sepeda Motor honda beat warna putih, 1 perangkat alat hisap sabu jenis Bong beserta korek api dan 1 bungkus rokok berisi 8 plastik bekas paket sabu dan satu gunting, ujar Kapolsek
Adapun penangkapan bermula ketika petugas melakukan Pengamatan (Observasi) sejak November sampai Desember 2018 di daerah Komplek Perumahan 100 Gampong Pohroh Kecamatan Meureudu yang mana Tersangka ML sering berlalu lalang keluar masuk komplek perumahan tersebut, dan dicurigai ditempat tersebut, Tersangka ML sering melakukan transaksi jual beli narkoba.
Berbekal Observasi tersebut petugas melakukan _Undercover Buying_ (menyamar menjadi pembeli) berpura-pura memesan Sabu kepada Tersangka ML. Selang 30 menit kemudian, Tersangka ML kembali menemui petugas yang menyamar di Jl Nasional Banda Aceh-Medan Gp. Teupin Peraho Kec.Meureudu. Lalu Tersangka ML tampak memegang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan tangan kirinya dengan maksud hendak diberikan kepada petugas yang menyamar.
Melihat itu seketika petugas yang menyamar kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka ML dan Setelah dilakukan penggeledahan barang ditemukan kembali 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu di sobekan Celana bagian lutut Tersangka ML, sehingga total BB yang disita dari Tersangka ML sebanyak 2 (dua) paket Narkotika golongan I jenis Sabu.
Berdasarkan keterangan Tersangka ML, bahwa Narkotika tersebut dibeli dari Tersangka ES di kediamannya di Gp.Tu Panteraja Kec.Panteraja Kab.Pidie Jaya seharga Rp.180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah). Berbekal keterangan Tersangka ML tersebut, kemudian petugas bergerak menuju wilayah Kec. Panteraja dan berhasil mengamankan Tersangka ES.
Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman Tersangka ES dan menemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok berisi 8 (delapan) plastik bekas paket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan masih terdapat sisa kristal Sabu didalamnya, 1 (satu) perangkat alat hisap Sabu jenis Bong beserta korek api, 1 (satu) buah Gunting untuk memaket kemasan Sabu.
Dari keterangan Tersangka ES bahwa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang dia jual kepada Tersangka ML, dia dapatkan dari seseorang bernama AR warga Bandar Baru yang sudah termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kata AKP. Aditia.
Untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Meureudu, Sesui pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga layak untuk ditingkatkan ke Penyidikan, tutup Kapolsek. (kh)
Via
Hukrim