Hukrim
Saksi Pelapor Dirut PT Takabeya Dihadirkan pada Sidang Epong Reza
BIREUEN - Persidangan kasus ITE yang menjerat M Reza alias Epong Reza (30), wartawan media online kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (1/4) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang kelima hari ini, JPU menghadirkan H Mukhlis A.Md selaku saksi pelapor dalam perkara tersebut. Direktur Utama PT Takabeya Perkasa Grup itu, tiba di PN Bireuen pukul 09.00 wib atau dua jam sebelum sidang digelar secara terbuka.
Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum SH serta dua hakim anggota Muchtar SH dan Mukhtaruddin SH, mencerca saksi ini dengan berbagai pertanyaan, seputar laporannya yang menyeret M Reza ke kursi pesakitan.
Pada kesempatan itu, H Mukhlis A.Md mengaku akibat pemberitaan tersebut dirinya sangat dirugikan, serta nama baik selaku pengusaha ikut tercemar. Akibat postingan berita (link up) pemberitaan di media sosial. Saksi pelapor ini mengaku, perusahaannya tidak mengkonsumsi BBM bersubsidi, karena mereka membeli melalui pihak ketiga.
"Saya hanya melihat postingan facebook dan merasa dirugikan, makanya melapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
Ketika ditanyai oleh hakim, apakah saksi bersedia didamaikan dalam sidang itu, H Mukhlis awalnya menyatakan fikir-fikir dulu. Namun, setelah ketua majelis turut menjelaskan, perdamaian antara keduanya tidak menghentikan proses hukum yang berjalan, akhirnya Dirut PT Takabeya Perkasa Grup ini bersedia bersalaman dan saling berpelukan dengan terdakwa M Reza.
Saat pengacara menunjukkan foto M Reza, bersama dengan H Mukhlis A.Md dan mantan Ketua PN Bireuen, Fauzi SH dengan posisi ketiganya berjabat tangan. Hakim tampak sontak kaget melihat dokumen foto itu, yang diambil pasca laporan pengusaha kaya raya ini ke Polres Bireuen.
Meski diakui oleh saksi ini bahwa benar foto itu asli, namun JPU ngotot dokumen tersebut tidak relevan dengan perkara. Selaiin minta menguji keaslian foto oleh tim ahli IT, jaksa juga mengaku pertemuan itu tidak membahas masalah perdamaian atas kasus delik aduan ini. (*)
Via
Hukrim