Cj
HIMATN Unimal Merangsang Mahasiswa Diskusi Soal TKA
LHOKSEUMAWE - Sebagai kaum mahasiswa yang ingin selalu mempertahankan kampus sebagai laboratorium intelektual, Mereka mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tata Negara (HIMATN) Bersama Dosen HTN mengadakan diskusi publik, Selasa (17/09/2019) di halaman sekretariat HTN, Jln Jawa Kampus Bukit Indah, Kota lhokseumawe.
Tema yang diangkat mengenai "Penambahan Kuota Tenaga Kerja Asing (TKA) Berdasarkan Kemenaker No 228 Tahun 2019 ditinjau dari peraturan perundang-undangan".
Ketua HIMATN menyebutkan, tema itu sengaja mereka angkat karena menimbang perlunya menambah wawasan tentang regulasi terbaru
"Apalagi kita selalu mahasiswa hukum, sudah sepantasnya nafas keilmuan kita progresif dan terdepan soal regulasi, Apalagi ini soal TKA" Ucap Reza Fahlevi dalam keterangannya, Selasa (17/09)
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kekhususan tata negara juga menyampaikan bahwa diskusi hangat sperti ini memang harus ditingkat kan
"Selain sebgai ajang silaturahmi antara mahasiswa HTN dan Dosen HTN, diskusi ini juga membangun wawasan kita dan ini perlu kita lestarikan" Kata Nuri badah, S. H., M. H, Ketua bagian HTN FH Unimal.
Acara diskusi publik itu, dibuka langsung oleh Pembantu Dekan III Bidang kemahasiswaan, Menurut nya acara ini tak harus diadakan di akhir tahun
"Boleh diadakan di awal, atau di pertengahan, bahkan di akhir tahun, dan yang terpenting kegiatan ini semoga bisa menambah kazanah pemikiran adik adik mahasiswa" Jelas Hadi Iskandar, S.H., M. H (PD III FH Unimal) sekaligus membuka acara.
Diskusi itu juga di isi oleh salah seorang pakar tata negara FH Unimal sendiri, yakni Dr. T. Nazaruddin, S.H., M. Hum, dalam pemaparan nya, ia menjelaskan tentang dasar hukum sehingga bisa terbitnya Kemenaker ini
"Pertama itu ditinjau dari UU No 13 Tahun 2003, lalu Perpres No 20 Tahun 2018 tentang TKA Asing, sehingga Kemenaker No 228 ini merujuk pada hal tersebut" Paparnya
Menurut nya, ada kejanggalan didalam kemenaker no 228 itu, didalamnya hampir setiap bidang di dominasi oleh TKA Asing padahal katanya, UU Ketenagakerjaan itu juga mengamanahkan untuk memberdayakan masyarakat
"Jadi bukan berarti kita tolak Kemenaker ini, tapi harusnya di tinjau ulang, karena ada beberapa point yang menjanggal menurut saya" Pungkasnya
Acara diskusi itu juga digolongkan luar biasa, karena berhasil merangsang mahasiswa untuk berargumentasi dan membentuk dialog interaktif.
Dalam hal itu juga dihadiri oleh beberapa delegasi Ormawa FH Unimal, dan mahasiswa lainnya. []
Via
Cj