Libur Sekolah di Gayolues Diperpanjang Guru Tetap Awasi Siswa Lewat Tugas di Rumah

BLANGKEJETEN - Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues kembali memperpanjang libur siswa hingga 20 Juni 2020 mendatang. Meski ada perpanjangan waktu libur sekolah, semua siswa tetap belajar di rumah,dan dewan guru tetap mengawasi siswa lewat pemberian tugas kata kepala dinas pendidikan kabupaten Gayolues Anwar SPd MAp sabtu 30/05/2020

"Walaupun bahasanya 'libur', tapi tetap wajib dilakukan controlling oleh guru ke siswa berupa tugas yang ringan dan tidak mengacu pada target kurikulum," imbuhnya.

Bahkan, lanjutnya, controlling dalam bentuk absen untuk mengetahui siswa tidak meninggalkan kota adalah salah satu bentuk pemberian tugas dan merupakan item penilaian, yaitu nilai dari sisi disiplin, patuh, dan bertanggung jawab.

"Jadi intinya guru dan siswa dilarang ke luar daerah dan tetap wajib ada komunikasi interaktif di antara keduanya, baik siswa maupun dari guru," 
Selama masa libur tersebut, pendampingan dan pengawasan siswa-siswi melakukan kegiatan belajar secara mandiri di rumah masing-masing tetap harus dipantau oleh guru dan kepala sekolah.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020, tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di Aceh, yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Instruksi nomor 08/2020 ini berisi perpanjangan kegiatan belajar dari rumah hingga 20 Juni, dan ini merupakan perpanjangan instruksi sebelumnnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh, Nomor 04/INSTR/2020 pada tanggal 27 Maret lalu oleh Pak Plt Gubernur Aceh," kata Kepala Disdik Gayo Lues, Anwar,S.Pd, 

Anwar menambahkan, instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Dayah Aceh serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi Aceh.

Ada 5 poin dalam Ingub 08/2020 tersebut, pertama menjelaskan perpanjangan belajar di rumah untuk semua Sekolah, Madrasah, Dayah Terpadu/ Tahfidz, dan lembaga pendidikan lainnya seperti Taman Pendidikan Qur'an, Majelis Taklim dan Madrasah lainnya.

Poin kedua, mengatur tentang mekanisme belajar dari rumah, baik secara daring/jarak jauh/online maupun secara luring/ manual/ offline. Poin ketiga menjelaskan tetang proses ujian, kenaikan kelas dan kelulusan siswa agar berpedoman  pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa tanggap darurat Covid-19.

Poin keempat dan kelima ditegaskan, pelarangan melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, seperti kegiatan perpisahan siswa di sekolah, perlombaan – perlombaan peringatan hari besar Islam, MTQ/MQK, Dzikir, Pengajian, Majelis Taklim dan lain-lain. Poin kelima, menegaskan agar semua pihak, melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggungjawab.

Tindak lanjut dari Ingub tersebut, kata Anwar, pihaknya telah merumuskan melalui rakor pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan protokol Covid-19 yang diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor : 421/435/III.2/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, di Lingkungan Pemkab Gayo Lues.

Beberapa poin yang sangat penting dituangkan dalam surat edaran itu antara lain, persiapan pengumuman kelulusan tingkat SMP pada 06 Juni 2020. Persiapan pengumuman kelulusan tingkat SD pada 15 Juni 2020, Pengambilan Raport pada 20 Juni 2020, dan libur semester mulai 22 Juni s/d 11 Juli 2020. Sedangkan penerimaan peserta Didik Baru dilaksanakan pada 22 Juni s/d 4 Juli 2020.
 
(Kamsah Galus)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru