News
"Shalat Idul Fitri boleh diselenggarakan, namun dengan melaksanakan aturan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona,"kata bupati
Menurut dia pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan persyaratan mematuhi aturan-aturan protokol kesehatan atau tetap menggunakan cara-cara pencegahan virus corona.
Ia mengatakan Pemerintah kabupten juga menerbitkan surat himbauan sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Ikemudian tidak melaksanakan takbir keliling, namun cukup menggunakan pengeras suara di masjid.
"Kami imbau masyarakat tidak melaksanakan halal bihalal atau reuni keluarga, serta tidak berkunjung ke tempat wisata atau rumah saudara yang ada di Kabupaten Gayolues di luar Gayolues sehingga menggunakan daring saja," katanya.
Pemkab Gayolues Perbolehkan Shalat Idul Fitri Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
BLANGKEJEREN - Pemerintah Kabupaten Gayolues memperbolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Frokopimda terkait persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten Gayolues tanggal 19 mei 2020 di ruang kerja Bupati sektariat Covid-19 Bale muara Blangkejeren,
"Shalat Idul Fitri boleh diselenggarakan, namun dengan melaksanakan aturan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona,"kata bupati
Menurut dia pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan persyaratan mematuhi aturan-aturan protokol kesehatan atau tetap menggunakan cara-cara pencegahan virus corona.
Ia mengatakan Pemerintah kabupten juga menerbitkan surat himbauan sebagai pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Ikemudian tidak melaksanakan takbir keliling, namun cukup menggunakan pengeras suara di masjid.
"Kami imbau masyarakat tidak melaksanakan halal bihalal atau reuni keluarga, serta tidak berkunjung ke tempat wisata atau rumah saudara yang ada di Kabupaten Gayolues di luar Gayolues sehingga menggunakan daring saja," katanya.
(Kamsah galus)
Via
News