Hukrim
Personel Opsnal Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Tembak Pelaku Curanmor Warga Aceh Besar
THE ATJEH NET, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menembak HUS alias MI (31) warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Pasalnya tersangka HUS berusaha melawan petugas setelah tertangkap pasca-tertangkap melakukan kejahatan dengan merampok uang Rp 320 juta, di samping merampas sepeda motor (sepmor) milik mantan majikannya Zulmaidi (42) warga kecamatan sama.
Pada malam itu korban baru kembali dari tokonya mengarah pulang ke rumahnya dengan membawa serta hasil penjualan dari tokonya sebesar Rp 320 juta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK MH, mengatakan, pelaku pernah bekerja bersama dengan korban beberapa waktu lalu.
Peristiwa perampokan dan perampasan sepeda motor milik korban itu terjadi pada Senin (13/4/2020) malam lalu.
Pada malam itu korban baru kembali dari tokonya mengarah pulang ke rumahnya dengan membawa serta hasil penjualan dari rokonya sebesar Rp 320 juta menggunakan sepeda motor miliknya.
Tapi, perlawanan yang tak seimbang tersebut, akhirnya kedua tersangka berhasil membuat korban tak berdaya.
Lalu sepeda motor yang digunakan korban Zulmaidi pada saat itu pun dibawa kabur oleh kedua tersangka, dimana di dalam bagasi sepmor tersebut terdapat uang milik korban hasil penjualan di tokonya sebesar Rp 320 juta.
Uang milik korban hasil penjualan selama seminggu di toko 'Teuka Baru' baru milik korban di Darul Imarah, Aceh Besar, berhasil dibawa kabur oleh tersangka HUS alias MI," kata AKP Taufiq didampingi Kanit Jatanras, Ipda Krisna Nanda Aufa, STrK dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH, Senin (4/5/2020).
Pascaperistiwa itu, keesokan harinya korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP.B/179/IV/Yan.2.5/2020/SPKT, tanggal 14 April 2020, Tentang Perampasan yang merugikan korban sebesar 336 juta.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan barang bukti (BB) yang tertinggal di lokasi perampokan, berupa sendal jepit dan kantong plastik warna hitam milik pelaku, akhirnya menjadi petunjuk bagi petugas dalam pendalaman kasus tersebut.
"Personel Unit Jatanras dan Unit Ranmor serta dibantu Unit Intelkam Polsek Darul Imarah akhirnya menemukan titik terang setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dengan turut memeriksa korban serta sejumlah saksi," ungkap AKP Taufiq.
Begitu mendapat nama tersangka HUS alias MI yang masih memiliki hubungan dengan korban, karena pernah bekerja di toko milik Zulmaidi akhirnya bergerak cepat menuju ke rumah tersangka di salah komplek perumahan di salah satu gampong dalam Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada Jumat (29/4/2020) dini hari.
Begitu personel tiba, di rumah tersebut selain HUS alias MI yang ditangkap, petugas juga ikut mengamankan EL (33) isteri siri yang mengetahui perbuatan suaminya itu serta ikut menikmati hasil kejahatan itu, terang mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini.
AKP Taufiq menerangkan saat pelaku HUS alias MI sedang dibawa petugas, tersangka berteriak dan berupaya melawan petugas, sehingga personel pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka.
"Untuk mendapat pertolongan medis, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan," tegas Kasat Reskrim.
Mantan Kapolsek Kuta Alam ini menerangkan hasil perampokan uang Rp 320 juta itu, tersangka HUS alias MI membeli satu gelang emas seberat 5 mayam serta satu Hp.
Selain itu petugas ikut mengamankan barang bukti plastik hitam yang diikat tali, satu pasang sendal jepit, uang senilai 99 juta, sepeda motor Suzuki SPIN merah.
Lalu sepeda motor Honda Vario putih, Sepeda Motor Honda Vario 150 hitam, dan sepeda motor Honda Scoopy hitam.
Di samping itu juga diamankan BPKB asli dan STNK asli, spring bed, kipas angin, kompor gas, lima mayam emas berbetuk gelang, tabung gas serta tiga unit HP handphone.
Pelaku HUS alias MI dan MM Alias Amar dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara itu isteri HUS alias MI dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Via
Hukrim