Hukrim
Polres Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional
ACEH TIMUR- Kepolisan Resor Aceh Timur memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 45 Kg hasil penangkapan pada Jumat 17 April 2020 di Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Senin 18 Mei 2020.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba itu sebagai bentuk keterbukaan pihak Kepolisan kepada Masyarakat serta menghilangkan persepsi yang tidak baik kepada pihak penegak hukum.
Sebelumnya satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 45 Kg Narkotika jenis sabu disebuah tambak di Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh timur, pada beberapa waktu yang lalu yang dibungkus kedalam plastik teh cina.
Dari penangkapan tersebut pihak Kepolisan turut mengamankan Lima tersangka diantaranya berinisial KS (28), BS (32), AJ (45), dan TJ (23), keempatnya warga Desa Naleung Serta JN (23) warga Desa Alue Cek Doi, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, para pelaku merupakan kurir yang menyimpan barang haram tersebut yang dikirim dari Negara tetangga.
"Setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan, maka kami dilakukakan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan bulan April tersebut, ini salah satu jaringan Nasional walaupun ini melalui Bandar yang ada di Aceh Timur karena ini sudah lintas Negara yaitu barang dari Thailand dibawa ke Indonesia khususnya melalui jalur pantai yang ada di Aceh Timur, peran para pelaku ini kebanyakan kurir yang menyimpan sementara barang kiriman dari Thailand untuk Bandar besar masih dalam pengejaran dan kita sudah mendapatkan identitasnya." Ujar Eko Widiantoro
Atas perbuatannya, kelima tersngka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang- Undang No 9 Tahun 2009 Narkotika dengan hukuman maksimal 20 penjara atau hukuman mati.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H.m Thaib, Kapolres Aceh Timur,AKBP Eko Widiantoro, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbuloh Syambas, Danki Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah, Iptu Yozana Fajri Sidik dan Para Alim Ulama Aceh serta Masyarakat Aceh Timur. (Salin)
Via
Hukrim