News
salah satu PNS di Intansi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang tidak mau disebutkan namanya, berharap kepada pihak terkait untuk segera mebayarkan gaji mereka bulan juni tahun 2020 ini.
"Ya memang kami sangat berharap agar gaji bulan ini segera dibayarakan, karena kami sebagai PNS untuk membeli kebutuhan keluarga sehari-hari tentu harus dari gaji", sampainya.
Disebutkan, ini belum pernah terjadi, biasanya di awal bulan, gaji para PNS sudah dicairkan.
" Selama ini setiap tangal 1 (satu) dan paling lambat tanggal 2 (dua) kami sudah gajian, namun bulan ini sudah masuk minggu ke dua saya cek tadi di ATM belum juga ditransfer", katanya.
Terkait persoalnan ini, Anggota DPRK Gayo Lues, Abdul Karim Kemaladerna juga minta gaji Aparatur Sipil Negara yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues segera dicairkan.
Ia menyebutkan, persoalan terlambatnya dicairkan gaji ASN tidak boleh dianggap enteng. Ini merupakan sejarah baru, jangan sampai Gayo Lues digambarkan sebagai daerah bangkrut.
Karim mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan ke sejumlah pihak terkait persoalan terlambatnya dicairkan gaji ASN, namun belum menemukan titik terang.
"Ada yang mengatakan disebabkan refocusing belum terpenuhi dan berimbas keterlambatan pembayaran gaji," ujarnya ketika menjawab pertanyaan sejumlah awak media dihalaman gedung DPRK, (Senin 08/06/2020).
"Saya kira perlu kita pahami tidak ditransfernya DAU tidak sesuai menurut SKB Mendagri dan Menkeu tanggal 9 April 2020, serta SK Menkeu No 10/ KM.7/2020 tentang penundaan DAU dan DBH hanya sebesar 35 persen. Kalau semuanya tidak ditransfer ini menjadi pertanyaan, dimana letak kesalahannya," katanya.
Ia meminta, agar pihak terkait segera melakukan upaya pencairan gaji ASN secepatnya, jangan sampai ini menjadi preseden buruk.
"Sayang ASN tidak bayar gajinya, sementara mereka tidak berani berteriak. Intinya masalah ini sangat penting karena mengkait dengan transparansi pengelolaan dana APBK," ujarnya.
Untuk mengetahui penyebab belum dibayarnya gaji PNS tersebut, perwakilan sejumlah wartawan menayakan persoalan ini kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten BPKK/BKD Mukhtarudin melalui WatsaApp hingga diterbitkannya berita ini belum memberikan tanggapan. (Kamsah glaus)
DPRK Meminta Pemda Bayarkan Gaji ASN yang Belum Dibayar
BLANGKEJEREN - Hingga hari ini 08/Juni/2020 para Aparatur Negeri Sipil (ANS) di intansi Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues belum terima gaji bulanan, pada hal, para ASN tersebut sudah berharap memperoleh gaji untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
salah satu PNS di Intansi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang tidak mau disebutkan namanya, berharap kepada pihak terkait untuk segera mebayarkan gaji mereka bulan juni tahun 2020 ini.
"Ya memang kami sangat berharap agar gaji bulan ini segera dibayarakan, karena kami sebagai PNS untuk membeli kebutuhan keluarga sehari-hari tentu harus dari gaji", sampainya.
Disebutkan, ini belum pernah terjadi, biasanya di awal bulan, gaji para PNS sudah dicairkan.
" Selama ini setiap tangal 1 (satu) dan paling lambat tanggal 2 (dua) kami sudah gajian, namun bulan ini sudah masuk minggu ke dua saya cek tadi di ATM belum juga ditransfer", katanya.
Terkait persoalnan ini, Anggota DPRK Gayo Lues, Abdul Karim Kemaladerna juga minta gaji Aparatur Sipil Negara yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues segera dicairkan.
Ia menyebutkan, persoalan terlambatnya dicairkan gaji ASN tidak boleh dianggap enteng. Ini merupakan sejarah baru, jangan sampai Gayo Lues digambarkan sebagai daerah bangkrut.
Karim mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan ke sejumlah pihak terkait persoalan terlambatnya dicairkan gaji ASN, namun belum menemukan titik terang.
"Ada yang mengatakan disebabkan refocusing belum terpenuhi dan berimbas keterlambatan pembayaran gaji," ujarnya ketika menjawab pertanyaan sejumlah awak media dihalaman gedung DPRK, (Senin 08/06/2020).
"Saya kira perlu kita pahami tidak ditransfernya DAU tidak sesuai menurut SKB Mendagri dan Menkeu tanggal 9 April 2020, serta SK Menkeu No 10/ KM.7/2020 tentang penundaan DAU dan DBH hanya sebesar 35 persen. Kalau semuanya tidak ditransfer ini menjadi pertanyaan, dimana letak kesalahannya," katanya.
Ia meminta, agar pihak terkait segera melakukan upaya pencairan gaji ASN secepatnya, jangan sampai ini menjadi preseden buruk.
"Sayang ASN tidak bayar gajinya, sementara mereka tidak berani berteriak. Intinya masalah ini sangat penting karena mengkait dengan transparansi pengelolaan dana APBK," ujarnya.
Untuk mengetahui penyebab belum dibayarnya gaji PNS tersebut, perwakilan sejumlah wartawan menayakan persoalan ini kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten BPKK/BKD Mukhtarudin melalui WatsaApp hingga diterbitkannya berita ini belum memberikan tanggapan. (Kamsah glaus)
Teks :Anggota DPRK kabupaten Gayolues Abd Karim kemaladerna.
Via
News