Hukrim
Hendak Nyabu, Oknum Perawat Dibekuk Polisi
LHOKSUKON – Pria 40 tahun berinisal TM serta dua temannya IS (29) dan Mul (31) dibekuk polisi dari sebuah kedai kelontong di Gampong Panteu Breuh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa (23/6/2020), ketiganya terciduk sedang merakit bong hendak memakai sabu.
Dalam kasus ini, personel dari Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu seberat 8.83 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika barang bukti sabu yang diamankan pihaknya merupakan milik tersangka TM yang kesehariannya bekerja sebagai perawat di salah satu Puskesmas di Aceh Utara.
"TM ini pula tercatat sebagai residivis, tahun 2017 lalu pernah ditangkap dengan kasus yang sama divonis 28 bulan penjara dan dibebaskan pada bulan september 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/6/2020).
Selain memakai sabu, kepada penyidik TM juga mengaku memperjual belikan sabu pada orang lain termasuk pada dua tersangka IS dan Mul yang ditangkap bersamanya.
"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan," pungkas M Daud.
Via
Hukrim