News
HMI-MPO Cabang Bireuen: Desak PLT Bupati Muzakkar Segera Pecat ASN Korupsi
BIREUEN- Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI- MPO) Cabang Bireuen meminta Pemkab Bireuen segera memproses pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi atau pelanggaran kejahatan jabatan (PKJ).
Di sebutkan oleh Ketua Umum HMI-MPO Cabang Bireuen. Syibran Malasi Kepada Media ini Jumat 5 januari 2020 malam Mengatakan, harus segera menstop semua fasilitas kepada mereka termasuk gaji bulanan, karena mereka jelas-jelas sudah merugikan negara dan mereka juga telah sah dinyatakan bersalah dan sudah ada putusan tetap pengadilan (inkrah),
Sebagai mana hal tersebut dalam Tiga pasal sudah diatur, sementara bunyi pertama Pasal 3 UU Tipikor sudah jelas menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
2. Pasal 87 ayat 4 UU nomor 5 tahun 2014 tentang apatur sipil negara. (ASN)
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena,
a. Setiap melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
3. Pasal 9 huruf a Peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang perberhentian pegawai negeri sipil (PP 32/1979) sebagai mana yang terakhir kali di ubah oleh Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2013 (PP 19/2013).
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
a. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
b. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
kami menilai ini sangat aneh, karena pengadilan sudah sah menyatakan mereka bersalah, tapi kenapa salinan putusan nya belum di terima. Jangan sampai ada kong kali kong dalam kasus itu. Sebut Ketum HMI-MPO Bireuen,
Maka Pemkab Bireuen dalam hal ini PLT Bupati Bireuen Muzakkar A Gani harus bersikap tegas dan segera menuntaskan masalah yang dianggap merugikan keuangan negara, Tegas syibran
Kalo ini di biarkan terus menerus tidak kecil kemungkinan akan lahir penjahat-penjahat lain yang berani bergeriaran di kabupaten Bireuen, tambah Syibran,
Harapan Kami kepada pemerintah kabupaten Bireuen Masalah korupsi ini jangan dibiarkan begitu saja, kalau memang sudah menjadi tersangka dan di tahan, maka Harus ada satu keputusan untuk segera memecat abdi negara tersebut,"Tutup syibran.(Rel)
Via
News