Hukrim
Komplotan Maling Asal Medan Masuk "Kerangkeng" Polres Pidie Jaya.
PIDIE JAYA - Komplotan Maling dari Medan Sumatera Utara berinisial Jl (36) ,MS(47),AS (30) harus mendekam dalam jeruji besi milik Polres Pidie Jaya karena perbuatannya Melakukan Pencurian pada salah satu Toko Klontong di Bandar Dua, Rabu (17/6/2020).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim Pidie Jaya dalam jumpa Pers bersama wartawan liputan setempat mengatakan benar telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga pelaku asal Sumatera Utara yaitu Jl ibu rumah Tangga juga Residivis dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Dua rekannya MS dan AS, ketiga merupakan Komplotan Maling Lintas Sumatera, kata AKBP. Musbagh Ni'am.
Menurut Kapolres ketiga pelaku merupakan residivis spesialis dalam melakukan pencurian di berbagai tempat antar Propinsi.
Lanjutnya, adapun barang Bukti (BB) yang berhasilkan diamakan dari pelaku Uang Tunai sebanyak Rp 13 juta, beberapa buah hp dan sejumlah mata uang dari berbagai Negara, Uero, Ringgit, dan uang Thailand.
Atas Perbuatan tersebut ketiga Pelaku dijerat dengan pasal 362 - 367 KUHP Tindak Pidana Pencurian, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah, ujar Kapolres.
"Tiga pelaku sudah kita amankan mereka merupakan Residivis Spesialis dari Sumatera Utara oleh karena itu kita mehimbau kepada Warga Pidie Jaya Khusus harap berhati -hari dan selalu Waspada karena Kejahatan selalu mengintai kelengahan kita, Waspadalah," tutupnya dengan Ramah. (KH)
Via
Hukrim