News
Pelaksanaan Musda II MPD Gayo Lues Dinilai Cacat Hukum, SC Minta Bupati Batalkan Hasilnya.
BLANGKEJEREN - Dinilai hasil Musda II MPD (Majelis Pendidikan Daerah ) Kabupaten Gayo Lues periode 2020-2025 Cacat secara Hukum, Steering Comite (SC) dan beberapa Perwakilan Pemerhati Pendidikan minta Bupati Gayo Lues segera batalkan Hasil Musda dan Kepengurusan terpilih tersebut, hal ini disampaikan salah seorang SC (Stering Comite) Nurhayati Sahali melalui press realess yang diterima Senin (30/6); di Blangkejeren.
Dikatakan, pelaksanaan Musda II MPD Kabupaten Gayo Lues tersebut dinilai cacat hukum bukan merupakan sebuah pernyataan yang mengada ada, tetapi dengan bukit bukti yang akurat antara lain, Pelaksanaan Musda II yang digelar pada Selasa (23/6) lalu di Gedung MPD Gayo Lues terkesan tertutup, dan pelaksanaan Musda untuk memilih Pengurus MPD periode 2020-2025 seharusnya di pimpin oleh 3 orang Steering Comite (SC), bukan penunjukan langsung oleh Kepengurusan Demisioner dan disetujui secara aklamasi oleh peserta, hal ini jelas bertentangan dengan Tata Tertib Musda-II MPD Gayo Lues pada pasal 13 poin 3.
Selanjutnya diduga dalam Musda II MPD telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 4 tahun 2016 sebagai dasar hukum terhadap pergantian pengurus yang dituangkan pada Tata Tertib Musda II MPD Gayo Lues tahun 2020, dijelaskan pelanggaran tersebut terkait dengan penjaringan peserta Majelis yang diduga tidak transparan dan tidak di umumkan kepada publik, sehingga dikhawatirkan dan diduga beberapa tokoh tokoh pendidikan yang ada di Gayo Lues, yang berpotensi untuk ikut sebagai Anggota Majelis tidak tahu sama sekali dan tidak ikut mendaftar.
Atas dasar hal tersebut diatas, Nurhayati Sahali selaku salah seorang Steering Comite Musda II MPD Gayo Lues , bersama sejumlah Tokoh Pemerhati Pendidikan di Gayo Lues antara lain, Drs .H.Hasan Basri, MM, Sudirman, S.Si, Ibrahim Saleh, SP, Hardansyah, S.Pd, M.A.P, Drs.M.Jamin, H.Muhammad B, H. Arifin Dahlan, Ahmad Yoga, Abdul Karim, S.Pd., dan Hasan Muhammad, melayangkan surat keberatan tertanggal 24 Juni 2020, kepada Bupati Gayo Lues dan Komisi D DPRK Kabupaten Gayo Lues tertanggal 30 Juni 2020, agar meninjau kembali hasil Musda II Majelis Pendidikan Daerah, Periode 2020-2025.
Menindaklanjuti persoalan tersebut diatas, Ketua Pengurus MPD Kabupaten Gayo Lues terpilih periode 2020-2025 H.Jamaluddin Ilyas , didampingi Ketua Demisioner MPD Gayo Lues H. Abu Bakar Djasbi, wakil Ketua H Awaluddin S,Ag, Anggota Steering Comite Ali Amran S,Ag, Ketua Komisi pendidikan Bahtiar Darfan, Ketua Komisi litbang Dra.Ainun Mardiah M.Pd, pada Senin (30/6) di Gedung MPD Gayo Lues segera melakukan Rapat Khusus, dan lakukan konfrensi pers.
Dalam kesempatan dinyatakan, mewakili seluruh Kepengurusan MPD terpilih Kabupaten Gayo Lues periode 2020-2025, dengan tegas Jamaluddin Ilyas menyatakan membantah dugaan maupun tudingan tentang pelaksanaan Musda II MPD Gayo Lues yang dinilai sebagian kalangan Cacat Hukum.
Lebih lanjut dikatakan, acara Musda II MPD Kabupaten Gayo Lues tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo lues H. Thalib S.Sos, MM, Asisten I Sekdakab M. NOH, S.Pd, Ketua MPD Demisioner Kabupaten Gayo Lues H, Abu Bakar Djasbi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues H. Anwar, S.Pd, Ketua Komisi D DPRK Gayo lues dari Partai Nasdem El-Amin, Perwakilan dari Kandepag Gayo Lues, dan beberapa undangan lainnya seperti dari unsur tokoh Agama ( Ulama), Tokoh Masyarakat, serta unsur tokoh Pendidikan di Kabupaten Gayo lues, sebutnya.
Dan pelaksanaan Musda yang di gelar selama dua hari yaitu mulai dari Senin (22/6) - Selasa (23/6), sesuai Tata Tertib dan Jadwal yang telah diedarkan dan diterima oleh Komite Sekolah di sebelas Kecamatan yang ada di Gayo Lues, dan dari jumlah peserta yang maksimal 40 orang, yang hadir sejumlah 39 orang , mewakili sebelas Kecamatan, Unsur tokoh Pendidikan, Pemerhati Pendidikan, dan lainnya sesuai Tatib pelaksanaan Musda, tambah Jamaluddin.
Meskipun demikian pihak nya tidak menampik, dalam pelaksanaan Musda II MPD Gayo Lues ini masih banyak kekurangan, dan mungkin akibat keteledoran Panitia atau keterbatasan informasi sehingga tidak semua para tokoh dan pemerhati pendidikan di Gayo Lues tercover, untuk kekurangan tersebut kami atas nama Panitia mengakui kekurangan tersebut, tetapi dari sisi Undang Undang dan Peraturan Bupati Gayo Lues, Musda II MPD Gayo Lues tersebut sah secara hukum dan sudah kami laksanakan sesuai Tatib, tambah Jamaluddin.
Dan sebagai Pengurus terpilih Majelis Pendidikan Daerah periode 2020-2025, kami tidak menutup diri, kami menerima segala kritikan yang membangun dan juga masukan masukan yang positive, yang notabene nya bertujuan untuk memajukan Dunia Pendidikan khusus nya di Kabupaten Gayo Lues, pungkas Jamaluddin.(kamsah galus)
Teks foto : Pengurus terpilih MPD Gayo Lues periode 2020-2025, saat konferensi pers Senin (30/6),, di Gedung MPD Kabupaten Gayo Lues.
Via
News