News
Bupati Simeulue Bahas Status Tanah di Depo Pertamina yang Diklaim Warga
SIMEULUE - Bupati Simeulue H. Erli Hasim, SH., S.Ag., M.I.Kom bersama Forkopimda menghadiri rapat terkait pembahasan portal depo Pertamina di ruang kerja Sekretaris Daerah, Selasa (21/7).
Rapat yang diprakarsai Badan Kesatuan Politik membahas terkait status tanah Depo Pertamina yang selama ini telah beroperasi, diklaim ada terdapat milik pribadi salah seorang warga atasnama J.
Menurut informasi yang diperoleh media ini J telah melakukan gugatan terhadap pemerintah daerah, DPRK dan Pertamina beberapa tahun lalu.
Sementara menurut pendapat seluruh forum rapat yang di selenggarakan di ruang kerja Sekretaris Daerah itu mengatakan, bahwa J tidak memiliki bukti autentik yang dapat membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Hal ini dapat dibuktikan bahwa adanya bukti kebenaran tanah tersebut merupakan milik pemerintah, sedangkan almarhum orang tua J menempati tanah tersebut hanya sebatas kewenangan pinjam pakai.
Disisi lain pihak Pertamina sendiri telah berupaya melakukan pendekatan terhadap J untuk dapat membuka plang (portal) yang sempat dipasang oleh J di tengah jalan menuju Depo Pertamina, namun alih-alih mengurungkan niatnya J malah terkesan acuh.
Dalam kesempatan itu Bupati Simeulue dalam arahan menyatakan, selain sengketa yang saat tengah dibahas saya pikir masih ada aset pemerintah yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dijadikan lahan usaha, namun bukan berarti dijadikan milik pribadi, ujar Bupati.
Terkait dengan sengketa yang saat ini tengah dihadapi kiranya bagian hukum segera menyiapkan surat untuk diteruskan kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap tanah itu, jelasnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, jika eksekusi ini berjalan saya pikir akan banyak rentetan lahan Pemerintah yang akan di bebaskan sepanjang jalan menuju Depo Pertamina tersebut.
Mengakhiri arahannya Bupati mengatakan, kepada pihak Pertamina agar tidak berhenti beroperasi, jika ada oknum yang sifatnya mengganggu program pemerintah dalam hal ini bongkar muat bahan bakar adalah gangguan terhadap kepentingan masyarakat, maka negara akan mengambil tindakan dalam menegakkan hukum dan kaedilan, tutupnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala DPKD, Kepala Bakesbangpol, Kadis Pertanahan, dan manager Pertamina cabang Sinabang.
Via
News