Parlementaria
DPRA Mendesak Pemerintah Aceh Agar Menormalkan Proses Pendidikan di Aceh
BANDA ACEH - Muslim Syamsuddin, ST, MAP, Anggota Komisi V DPR Aceh mendesak Pemerintah agar segera menormalkan pelaksanaan pendidikan di Aceh. Hal tersebut mengingat kondisi pandemi di Bumi Serambi Mekah jauh berbeda dengan provinsi lain di tanah air.
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (9/8), disebutkan, Aceh merupakan salah satu daerah di Indonesia yang berhasil melawan Covid-19. Hal itu bisa kita lihat dari jumlah kasus yang terjadi di Aceh, baik itu ditingkat penular maupun tingkat kesembuhan pasien dari Virus Corona.
"Sesuai data yang ada, dari sejumlah 89 Orang masyarakat Aceh yang tertular Virus Corona hanya dua orang yang dikabarkan meninggal dunia. Alhamdulilah sejumlah pasien lainnya telah dinyatakan sembuh oleh pihak medis. Artinya tingkat kesembuhan pasien Corona di Aceh sangat tunggi, bahak mencapai 92 persen" Jelas Muslim.
Dari itu, kata Muslim, DPRA sebagai penyabung lidah masyarakat, mendesak Pemerintah Aceh agar segera mengeluarkan regulasi atau Peraturan Gubenur (Pergub), supaya pendidikan Aceh dapat berjalan secara normal, tetapi tetap menjalankan protokoler kesehatan sebagai mana yang telah tetapkan.
Sebagai mana ketahui, lanjut Muslim, dalam beberapa tahun terakhir pendidikan di Aceh sudah mulai berkembang, hal itu bisa kita cermati dari tingkat kedisiplinan, baik dari tenaga didik ataupun siswa, begitu juga di segi mutu, sudah banyak siswa Aceh diterima untuk belajar di berbagai Universitas besar, baik di dalam maupun di luar negeri. Namun setelah memasuki masa pandemi, hal tersebut terlihat mulai buyar.
"Oleh sebab itu, pemerintah harus mengambil sikap dan mencari solusi agar proses belajar dan mengajar dapat diterapkan secara normal di Aceh" desak Muslim.
"Ini semua untuk kemajuan Aceh, terutama di sektor pendidikan, agar Aceh tidak terus tertinggal dengan provinsi yang telah maju dan berkembang" tutur Muslim.
Lebih lanjut dikatakan, Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai wilayah "Zona Hijau" Covid-19. Berdasarkan hal tersebut, provinsi Aceh tidak boleh disamakan dengan daerah lain di Indonesia, yang diwajibkan untuk pada setiap regulasi atau kebijakan dari pusat, terutama sekali terkait aturan proses belajar mengajar di lembaga pendidikan.
Oleh Karena itu, tidak ada alasan bagi Aceh untuk menunda proses belajar mengajar secara tatap muka, dan itu harus menjadi perhatian kita bersama, agar putra putri kita tidak terkontaminasi oleh hal-hal buruk yang diakibatkan oleh penyalahgunaan teknologi melalui jaringan media sosial.
"Pendidikan di Aceh harus berjalan Normal, baik itu di sekolah perguruan tinggi maupun di berbagai lembaga pendidikan Islam atau pesantren" demikian ujar Muslim. (Red)
Via
Parlementaria