Hukrim
Dua Kelompok Remaja Tawuran di Jembatan Lamnyong
BANDA ACEH - Personel Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh melakukan pembubaran persiapan tawuran di Lapangan Gelanggang Darussalam Banda Aceh, Kamis (16/7/2020) dini hari saat melakukan patroli rutin.
Setelah dilakukan pembubaran, polisi berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam tawuran malam kemari di Jembatan Lamnyong, Banda Aceh dan menyita berbagai barang bukti, diantaranya senjata tajam, double stick, topeng serta kayu yang digunakan sebagai alat bantu dalam tawuran.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Syiah Kuala AKP Edi Saputra, SE mengatakan, permasalahan yang terjadi ini pada awalnya sejak Bulan April 2020.
"Ini merupakan kejadian yang ke delapan kali dan terakhir tawuran malam kemarin, Rabu (15/7/2020) di jembatan Lamnyong dengan melibatkan dua kelompok remaja saling menyerang dengan menggunakan benda tajam dan benda tumpul," sebut Kapolsek.
Kemudian, kedua kelompok yang akhirnya diketahui identitasnya GSX (Glemory Solidarity Xtraordinry) dengan Askota (Anak Asrama Kota Alam) memiliki permasalahn pribadi dengan system balas dendam menggunakan alat bantu benda tajam maupun benda tumpul, tambah Kapolsek.
"Kejadian ini terjadi pada awal bulan April hingga pertengahan Juli 2020 mencapai delapan kali, kami pun sudah melakukan upaya denghan cara membubarkan tawuran, namun tadi malam kembali terjadi dan berhasil kami amankan sebanyak 11 orang yang masih sangat muda usianya serta alat- alat bantu yang dipergunakan saat itu," tutur Kapolsek.
Puncak kejadian menurut keterangan dari salah satu remaja yang diamankan oleh kepolisian mengatakan, salah seorang anggota Kelompok GSX dipukuli oleh lawannya dari Askota sekitar jam 00.30 WIB dan juga melakukan pelemparan dengan botol air mineral di jembatan Beurawe sehingga menyelamatkan diri ke Pos Ronda Lampoh Ue Sektor Barat, dan diamankan oleh polisi, tambah Kapolsek lagi.
Kemudian, Piket Polsek Syiah Kuala bersama Kapolsek membawa pelaku tawuran ke Polresta Banda Aceh untuk diamankan dari lawan tawuran nya.
Adapun para pelaku tawuran masih remaja tanggung diantaranya Dedi Saputra (18) warga Cot Raya Kuta Baro, Fatur Muda Angkasa (16) warga Krueng Cut, Badri Duja (16) warga Rukoh, Muhammad Fadhal (20) warga Gampong Burong Ano Kecamatan kuta Baro, Muhammad Rizal Wahyudi (17) warga Jalan Lingkar Kampus Rukoh, Fauzul Kabir As-Siddiq (16) warga Lambaro Angan, Muhammad Pradita Rizki (15), warga Meunasah Intan, Fauzan Rid Ayatul Azani (18) warga Meunasah Intan, Muhammad Raihan (17) warga Rukoh, Irfan Fikri (16) warga Lampuuk Tungkop dan Faisal Muhajir (17) warga Tibang, papar AKP Edi.
Namun, disaat menjelang subuh, personel Polsek bersama Kapolsek menyerahkan para pelaku tawuran ke Polresta Banda Aceh guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan, dalam hal ini bentrok susulan dengan kelompok Askota, pungkas AKP Edi Saputra.
Sementara itu, para pelaku tawuran saat diamankan di SatIntelkam Polresta Banda Aceh, piket Siaga dipimpin Kanit Kamneg Ipda Rachmad Mulyadi melakukan interogasi secara berantai guna mendapatkan keterangan awal mula kejadian hingga siang harinya diserahkan kepada keluarga masing – masing di ruangan Kamneg SatIntelkam.
Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Hukum terhadap para pelaku tawuran yang dilaksanakan di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh dan turut dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Juli Effendi, SE, M.Si, Kasat Intelkam Kompol Hyrowo, SIK, Wakasat Intelkam AKP Teuku Azlinsyah, Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH , Kanit Binkamsa Ipda M. Zulfikar dan Kanit Kamneg SatIntelkam Ipda Rachmad Mulyadi serta dihadiri oleh tokoh gampong, dewan guru dan para orang tua pelaku tawuran.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kabag Ops mengatakan kejadian ini merupakan yang ke delapan dalam waktu kurun tiga bulan.
"Ibu dan bapak, saya menjelaskan bahwa kejadian ini sudah terjadi sebanyak delapan kali dalam kurun waktu tiga bulan dengan lokasi yang sama yaitu wilayah hukum Polsek Syiah Kuala," sedbut kabag Ops.
Namun, tujuh kejadian silam masih sanggup diatasi oleh personel Polsek syiah Kuala, namun tadi malam mereka menyerahkan kepada kami untuk dilakukan penyuluhan hukum serta pemanggilan orang tua para pelaku tawuran, tambahnya.
Sebenarnya, lanjut Kabag Ops, kejadian seperti ini tidak pernah terjadi di Aceh, namun sering kita melihat di Televisi kejadian sepeti ini sering terjadi diluar Aceh, dan ini bisa kita simpulkan sepertinya peran dan pengawasan dari orang tua atau wali sudah kurang, dan harapan kami agar selalu dilakukan pengawasan terhadap perkembangan anak.
Sementara itu, Kanit Keamanan Negara Ipda Rachmad Mulyadi mengatakan, ini merupakan rentetan dari beberapa kejadian sebelumnya.
"Beberapa kejadian sebelumnya dapat diatasi, namun yang tadi malam para pelaku tawuran yang masih usianya belia, sudah melawan Negara yakni membawa senjata tajam dan dapat dijerat dengan Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1959," tutur Kanit Kamneg.
Jadi, kami akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dilapangan dan tidak akan dikembalikan lagi serta kami juga menganjurkan untuk dapat menjalin keharmonisan antara kedua kelompok dan tidak ada saling dendam dikemudian hari, pungkas Ipda Rachmad.
"Mereka juga kita periksa Urinenya, apakah ada keterlibatan dalam menggunakan narkotika atau tidak, Alhamdulillah hasil yang diperoleh semua Negatif, dan ini juga perlu dilakukan pengawasan lebih lanjut oleh orang tua," pungkas Kanit Kamneg.
Selain itu, Kanit Binkamsa Satbinmas Ipda M. Zulfikar mengatakan orang tua harus mengawasi terhadap perkembangan anak.
- "Kepada seluruh orang tua, kami sangat mengharap agar selalu melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap anaknya yang sedang beranjak remaja, karena apabila terjadi tawuran seperti ini yang akan rugi bukan dirinya, namun orang tua dan warga sekitar lokasi kejadian," Kata M. Zulfikar. Hasil yang dicapai orang tua dan wali beserta tokoh masyarakat gampong dan pihak guru dalam pertemuan tersebut, mereka dapat mengerti kejadian yang sedang terjadi dan akan lebih memperketat pengawasan bersama dengan segala pihak terkait agar tidak terulang kembali kejadian tawuran tersebut.
Via
Hukrim