Hukrim
KPK Koordinasi dan Supervisi Enam Kasus Korupsi di Aceh
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan koordinasi dan supervisi sejumlah penangan perkara korupsi yang ditangani oleh penyidik di Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. Koordinasi itu dilakukan selama enam hari sejak 13 Juli hingga 18 Juli.
"Total ada enam kasus, yaitu empat kasus di Kepolisian Daerah Aceh dan dua kasus di Kejaksaan Tinggi Aceh," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Ahad, 19 Juli 2020.
Empat perkara yang ditangani kepolisian adalah dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kab. Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2017 yang mulai disidik oleh Polda Aceh pada 2020; dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penggunaan Uang/Anggaran Pemerintah KabupatenGayo Lues bersumber Dana APBD 2003 sampai 2006 yang mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada 2013, dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Pasar Ikan dan Pasar Sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp 1.648.389.000.- yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV. CAHAYA ARTHA MULIA dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh yang mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017; dan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Instalasi Air Bersih Bio Teknologi di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2011 anggaran Rp 2.425.250.000,- dari APBA TA 2011 yang mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe pada 2016.
Sedangkan yang ditangani oleh kejaksaan adalah dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan pusat pasar kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional Dana DAK Tambahan Usulan Daerah (Tahap 1) Tahun Anggaran 2015 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000,- dan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II (DAK TAMBAHAN 2015) TA 2016 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 16.384.265.000,- pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam, dan dugaan TPK pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKPBPBS) pada Pekerjaan Perencanaan untuk Paket Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang TA 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000.
"Untuk perkara terakhir, berkas tahap I sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan berkas tahap II, yakni tersangka dan barang bukti," kata Ali.
Lebih lanjut, KPK akan membantu fasilitasi Ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan.
Selain dua kegiatan tersebut, kata Ali, KPK melakukan koordinasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Aceh terhadap perkara-perkara yang dimintakan PKKN dari Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. "Bahwa tahun 2020 terdapat 3 perkara TPK yang telah diterbitkan Surat Tugas untuk perhitungan PKKN," kata Ali.
Ali mengatakan koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Polri dalam upaya percepatan pemberantasan Korupsi. [Tempo]
Via
Hukrim