Hukrim
Petugas PNPM Mandiri Temukan Uang Palsu, Diduga Milik Warga
ACEH BESAR - Susana, (37) salah seorang warga gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang bertugas di PNPM Mandiri Kecamatan Darul Imarah dikejutkan dengan penemuan uang palsu sebanyak 9 lembar pecahan 100 ribu di rumahnya. Uang tersebut diduga diperoleh dari warga gampong yang sama guna membayar cicilan simpan pinjam, Rabu (8/7/2020).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Darul Imarah Iptu Suriya, S.Pd.I mengatakan penemuan uang palsu keluaran emisi 2016 tersebut dirumah salah seorang petugas PNPM dalam wilayahnya.
"Penemuan upal pecahan 100 ribu sebanyak 9 lembar tersebut merupakan keluaran emisi 2016 dengan seri RKW6 14921 yang sama atas dasar laporan petugas PNPM Mandiri Kecamatan Darul Imarah kepada personel kami, sehingga kami melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan uang palsu tersebut," ucap Suriya.
Kapolsek mengatakan, saat itu petugas PNPM Mandiri menemukan uang palsu dan melaporkan kepada personel kami sehingga dari hasil penyelidikan yang didapatkan di lapangan, petugas mendapatkan uang palsu tersebut dari salah seorang warga setempat yang disetorkan sebanyak 930 ribu pada hari Rabu (8/7/2020).
"Namun dari setoran tersebut ditemukan delapan lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan satu lembar lagi dinyatakan uang setoran dari warga lainnya namun sudah lama, dan petugas PNPM tersebut tidak mengetahui lagi siapa penyetor pinjaman menggunakan uang palsu tersebut," ucap Kapolsek.
Saat ini, uang palsu pecahan 100 ribu tersebut telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Darul Imarah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Kapolsek Darul Imarah menerangkan, kita harus mengetahui bagaimana ciri – ciri uang palsu, apalagi kedepan hari raya Idul Adha sudah dekat, jangan sampai ada oknum yang akan merugikan kita dengan membayar jerih payah menggunakan uang palsu.
"Kita harus memperhatikan dengan jeli bagaimana ciri – ciri uang palsu, jadi jangan sampai kita sendiri yang akan rugi dengan ulah oknum – oknum tertentu dalam melakukan transaksi menggunakan upal," jelas Kapolsek.
Jadi ciri – ciri uang palsu kertas diantaranya dapat dikenali dengan watermarknya dengan memiliki gambar pahlawan dan terdapat Electrotype berupa logo BI serta ornamen tertentu yang akan terlihat apabila diterawangkan kearah cahaya, sebut Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, bila ada oknum yang ditemukan dalam kasus uang palsu ini akan dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 244 KUHP yang berbunyi barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Via
Hukrim