Hukrim
Polisi Ciduk Remaja Pembobol Toko Ponsel
PIDIE JAYA - Tim Opsnal Polres Pidie Jaya amankan tiga remajaterduga pelaku pembobol toko ponsel di Meureudu Pidie Jaya, Kamis (9/7/2020).
Selain mengamankan tiga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Hp merek Oppo, satu guting yang digunakan pelaku untuk memotong teralis, 300 ribu uang hasil penjualan hp juga beberapa potongan teralis.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am, S.Ag, SH.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar mengatakan, kejadian itu terjadi pada Tanggal 2 Juni 2020 pada saat pemilik hendak membuka tokonya melihat teralis besi ventilasi pintu belakang telah rusak kemudian melihat 6 unit HandPone (HP) yang tersimpan dalam lemari kaca raib uang tunai Senilai Rp.2,4 juta turut digendol tamu tak diundang tersebut.
Menurut Kasat, berdasarkan laporan korban petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap AR di Jembatan Layang seputaran komplek perkantoran Bupati (8/7) pukul 18.00 WIB selang satu hari Petugas berhasil menciduk dua rekan pelaku berinisial BMM dan FAS.
"Dari pengakuan pelaku mereka melancarkan aksinya dengan cara memotong teralis besi ventilasi pintu belakang menggunakan gunting pemotong besi beton, lalu mengasak 6 hp dan uang tunai yang ada dalam laci toko t, akibat perbuatan ketiga remaja tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah," ungkap kasat.
Atas perbutan tersebut, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak dengan ancaman selama 9 tahun Penjara.
Demi kepentingan penyusutan dan penyelidikan Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pidie Jaya. (KH)
Via
Hukrim