News
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 61 Tersangka Kasus Sabu dan Ganja
BANDA ACEH - Kurun waktu hampir 40 hari pelaksanaan tugas Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos sejak dilantik Kamis (28/5/2020) sampai hari ini sudah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja dengan menangkap 61 tersangka kasus narkotika.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba yang telah mengungkap kasus narkotika selama Satresnarkoba dipimpin oleh kasat Raja Harahap.
"Apresiasi saya terhadap satuan reserse narkoba yang telah mengungkap kasus narkotika yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Pekerjaan yang sulit diungkap ini karena para pelaku melakukan aksinya sangat hati – hati agar tidak diketahui oleh warga serta aparat keamanan," sebut Kapolresta.
Trisno Riyanto mengatakan, hampir 40 hari perjalanan tugas, kinerja Kasatresnarkoba bersama tim yang telah dibentuk berhasil mengungkap 61 tersangka dengan 36 kasus dan barang bukti sabu sebanyak 100,13 gram serta ganja kering sebanyak 102,83 gram.
Diantara kasus tersebut, keterlibatan wanita dalam kasus sabu juga ada seperti beberapa waktu lalu berhasil diungkap oleh personel Satresnarkoba dan para tersangka sedang menjalani hukuman di Polresta Banda Aceh, tambahnya.
"Kasus sabu yang berhasil diungkap sebanyak 32 kasus, ganja sebanyak 4 kasus serta tersangka sebanyak 61 orang dengan kriteria 55 orang kasus sabu dan 6 orang kasus ganja," tambah Kapolresta.
Sementara itu, Kasatresnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, dalam waktu 15 hari terakhir ini, personelnya berhasil mengungkap 29 tersangka pengguna sabu.
"Terhitung sejak Senin (22/6/2020) sampai Senin (5/7/2020), kami berhasil menangkap 29 tersangka pengguna narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang dan barang bukti berupa sabu 23 gram di berbagai lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar," kata Kasatresnarkoba.
Kasat juga merincikan lokasi penangkapan seperti Senin (22/6/2020), personelnya berhasil menangkap AS warga Langkat, Sumut dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,73 gram di gampong Ajun, Aceh Besar. Kemudian pada hari yang sama, menangkap empat pelaku lainnya di kawasan Geuceu Kayee Jato berinisial AM warga Pidie, WY dan GR warga Langkat serta NA warga Aceh Tamiang dengan barang bukti sabu seberat 3,00 gram.
Sementara itu, hari yang sama juga menangkap dua tersangka pengguna sabu di gampong Lampaseh Aceh, namun barang bukti telah dipergunakan oleh mereka dan hanya diamankan alat seperti bong, kaca pirex, kertas bening serta alumunium foil di kawasan Lampaseh Aceh dengan tersangka TDM warga Aceh Besar dan AK warga Aceh Besar, tambahnya.
Selain itu, pada hari yang sama personel Satresnarkoba juga menangkap empat tersangka pengguna narkotika di Lampaseh aceh dan menyita barang bukti sabu seberat 1,47 gram dengan tersangka EY, UB dan HMA warga Banda Aceh serta MRA warga Kota Sabang, tutur Raja Harahap.
"Hari Rabu (24/6/2020), kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka disebuah gubuk di gampong Jawa dengan barang bukti sabu seberat 5,08 gram dari AZ warga Sabang, Il warga Aceh Besar dan AS warga Banda Aceh," papar Kasatresnarkoba kembali.
Sementara itu lanjutnya, hari yang sama tim dari Satuan Narkoba juga mengungkap kasus sabu di dalam kota Banda Aceh dan turut diamankan empat tersangka kasus sabu seberat 0,42 gram di gampong Blang Oi dan Geuceu Iniem dengan tersangka AN warga tanjung Pura, RHS warga Kabupaten karo dan FY warga Banda Aceh serta AAF warga Aceh Besar.
Kemudian, pada hari Sabtu (27/6/2020), melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di depan Rumah Sakit ternama di Banda Aceh dan berhasil mengamankan tersangka MU warga Aceh Jaya dan MRY warga Banda aceh serta barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram, katanya lagi.
Sementara itu, petugas juga berhasil menangkap warga Aceh Jaya berinisial DA dengan barang bukti berupa 23 paket sabu dengan berat 10,09 gram di gampong Lampaseh Kota serta pada esok harinya, Minggu (28/6/2020) kembali menangkap warga Pidie di kawasan Peunayong berinisial RS dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram, sambungya.
Memasuki awal bulan Juli, petugas dari Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap tujuh tersangka di tiga lokasi diantaranya depan toko ET, jalan Soekarno Hatta dan gampong Mulia seberat 1,13 gram sabu dengan tersangka AAF, TMK, HM warga Aceh Besar, FY, MRD, BA dan HA warga Banda Aceh, MN warga Aceh Utara dan TA warga Bireun, sebut kasatres Narkoba.
Kesemua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, pungkas AKP Raja Harahap.
Via
News