Parlementaria
Parlementaria BNA
Dewan Undang MAPESA Bahas Keberadaan Situs Gampong Pande
BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Usman, bersama Komisi IV mengadakan pertemuan dengan Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (MAPESA) untuk membahas keberadaan situs Gampong Pande yang ada di Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (25/08/2020).
Farid Nyak Umar saat memimpin rapat tersebut menyampaikan, DPRK memberikan apresiasi kepada para pegiat MAPESA yang selama ini konsen dalam upaya penyelamatan situs-situs bersejarah yang ada di Aceh. Karena itu pihaknya mengundang MAPESA untuk mendapatkan masukan dan saran yang akan dijadikan sebagai kajian dan tindak lanjut oleh legislatif.
"Apalagi saat ini dewan kota sudah menginisiasi Rancangan Qanun tentang Caqar Budaya dan Pelestarian Situs Sejarah di Kota Banda Aceh," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK, Usman, pihaknya berterima kasih atas berbagai masukan dan informasi yang telah disampaikan oleh MAPESA. Dalam hal ini, dewan akan membicarakan lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Banda Aceh agar berbagai peninggalan bersejarah di ibu kota Provinsi Aceh ini dapat diselamatkan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV, Tgk Januar Hasan mengatakan, dirinya bersyukur dan berterima kasih dengan adanya koordinasi MAPESA yang menunjukkan sikap kepeduliannya terhadap situs-situs sejarah yang ada di Kota Banda Aceh. Kedatangan MAPESA ke gedung legislatif Banda Aceh kata Januar sangat baik karena sudah menyampaikan informasi dan perkembangan terkait situs sejarah di Kota Banda Aceh khususnya situs bersejarah di Gampong Pande.
Januar mengatakan, pada prinsipnya situs sejarah di Gampong Pande dan situs lain yang ada di Kota Banda Aceh perlu perhatian pemerintah. Dalam hal ini perlu suatu regulasi atau qanun untuk mengidentifikasi, pemetaan, dan survei bersama terhadap keberadaan situs sejarah di Banda Aceh supaya tidak hilang.
"Ini penting bagi kita untuk ke depan terutama bagi Kota Banda Aceh yang semakin berkembang dengan hadirnya orang-orang dari daerah luar. Jangan sampai kita kehilangan situs-situs sejarah tersebut, apalagi hal-hal yang menyangkut makam-makam wali dan para sultan," katanya.
Sementara itu, Ketua MAPESA, Mizuar Mahdi mengatakan, tujuan pertemuan dengan legislatif Kota Banda Aceh itu ingin melihat fungsi dan tujuan DPRK dalam membawa arah dan citra Banda Aceh. Jika Banda Aceh ini dibawa kembali ke semangat Islam kata Mizuar, sebagaimana kota lama dalam sejarah dulu, maka dalam hal ini MAPESA akan melakukan tindak lanjut dan serius terhadap situs-situs sejarah di Kota Banda Aceh seperti penanganan, penyelamatan, pelestarian, hingga penelitian.
"Tujuannya memang untuk menggali sedapat mungkin ilmu pengetahuan yang ditinggalkan tersebut untuk para generasi penerus," katanya.
Mizuar melanjutkan, MAPESA juga terus mendesak legislatif maupun eksekutif untuk segera mengambil langkah-langkah yang urgen dan sesegara mungkin menginisiasi bersama Pemerintah Kota Banda Aceh supaya mengambil tindakan dalam hal penyelamatan terhadap situs Gampong Pande.
Terkait Rancangan Qanun Pelestarian Sejarah dan Cagar Budaya yang sedang dibahas oleh DPRK Banda Aceh saat ini, Mizuar berharap dalam qanun tersebut harus memiliki kriteria dari citra dari Kota Banda Aceh.
"Qanun yang dilahirkan untuk menyelamatkan situs sejarah harus bernapaskan dari citra Kota Banda Aceh itu sendiri, artinya harus ada kajian-kajian mendalam tentang Kota Banda Aceh," ujarnya.
Hasil dari qanun itu kata Mizuar sudah mewakili dalam hal pelestarian, penyelamatan, dan penelitian untuk bekas kota Islam di Banda Aceh ini.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Pembina MAPESA Abdul Haris, Pembina sekaligus Tim Peneliti MAPESA, Ustaz Taqiyuddin Muhammad, Wakil Ketua MAPESA sekaligus Direktur Pedir Museum, Masykur Syarifuddin, Sekretaris MAPESA, Rahmat Riski, dan Humas MAPESA Yusri Ramli.[]
Via
Parlementaria