News
Disdukcapil Aceh Utara Sosialisasi Permendagri Tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan
ACEH UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan tentang administrasi kependudukan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 109 Tahun 2019. Kegiatan itu berlangsung di aula Setdakab Aceh Utara, Selasa, 25 Agustus 2020.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Fauzi Yusuf dan dihadiri oleh para Camat serta pejabat terkait dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara Safrizal, S.STP, MAP, mengatakan sosialisai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kebijakan administrasi kependudukan, baik kepada camat, para pejabat di Seksi Pemerintahan, staf pengelolaan administrasi kependudukan, juga menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan.
Untuk mengisi materi dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Aceh Utara menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) Drs Nurdin, MM, Kasie Bintur Capil DRKA Nur Afni, SSos, serta Kadis Dukcapil Aceh Utara Safrizal, S.STP, MAP.
Wakil Bupati Fauzi Yusuf dalam arahannya mengharapkan agar narasumber dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta sosialisasi untuk bertanya atau diskusi mengenai materi yang disampaikan.
Para peserta diharapkan dapat menginformasikan kepada jajarannya untuk diterapkan dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
Siapkan Perbup Layanan Administrasi Kependudukan di Tiap Gampong
Pada kesempatan itu, Wabup Fauzi Yusuf juga mengatakan bahwa Pemkab Aceh Utara saat ini sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Layanan Berjenjang Kepemilikan Dokumen Kependudukan. Layanan ini dimulai di tingkat desa (gampong) yakni melalui Petugas Registrasi Gampong (PRG).
"Ini merupakan salah satu inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara," ungkap Fauzi Yusuf.
Menurut Fauzi, petugas PRG merupakan personel yang diberi tugas dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan. Juga untuk pencatatan, mengelolaan serta penyajian data kependudukan di tiap gampong.
Hal ini dapat membantu geuchik serta perangkat daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil.
"Perbup ini merupakan salah satu kebijakan yang diamanatkan dalam Permendagri, bagaimana teknis dan pelaksanaannya, kita harapkan kepada narasumber dapat menjelaskan kepada kita semua," kata Fauzi.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengundangkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan Administrasi Kependudukan.
Permendagri tersebut mengatur tentang jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang dipakai dalam administrasi kependudukan.
Via
News