Ekbis
Tarif Bea Materai Bakal Dipatok Rp 10.000
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengusulkan kepada DPR atas perubahan bea materai menjadi satu harga yaitu Rp 10.000 per lembar. Saat ini, bea materai terbagi dua harga yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam UU yang ditetapkan sejak tahun 1985 tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal. Namun menurutnya, hal tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Kemudian, dalam perjalanannya, di tahun 2000 tarif bea materai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat.
"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI pada 3 Agustus 2019 lalu.
Perkembangan dari usulan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea Materai. Kesepakatan tersebut diambil dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI.
Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto menyampaikan, berkaitan dengan selesainya masa sidang maka pembahasan RUU Bea Materai akan ditindaklanjuti ke dalam Panja. Nantinya, Panja akan dilanjutkan atau dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.
"Sudah kita sepakat untuk sampaikan ke ketua umum untuk di geser dari kom 11 untuk itu mohon persetujuan kita membentuk panja RUU tentang Bea Materai," kata Dito usai rapat bersama dengan pemerintah di Ruang Komisi XI DPR RI, Senin (24/8) kemarin.
Via
Ekbis