Parlementaria
Eka Rizkina Minta Disdikbud Larang Murid SD & SMP Bawa Smartphone ke Sekolah
Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Besar, Eka Rizkina SPd, minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Aceh Besar larang murid SD dan SMP membawa smartphone ke sekolah.
Larangan ini perlu dipertegas agar jangan ada murid SD atau pelajar SMP bawa smartphone ke sekolah. Namun, karena saat ini masih situasi di tengah pandemi Covid-19 yang sebagian sekolah masih belajar dalam jaringan (Daring) di rumah, maka penggunaan ponsel pintar ini hanya boleh digunakaan saat belajar daring saja.
Eka Rizkina menilai penggunaan smartphone bagi murid di sekolah lebih banyak tak ada manfaatnya. Pasalnya smartphone ini tak hanya untuk alat komunikasi saja, tetapi lebih banyak untuk hiburan, seperti untuk main game, musik, film, dan lainnya.
Oleh karena itu, dipastikan jika murid atau pelajar SMP membawa smartphone ke sekolah, maka mereka akan lalai menggunakan smartphone untuk berbagai fungsi hiburan itu.
Dengan demikian mereka pun tak serius lagi belajar tatap muka sama guru. Sedangkan guru tidak mungkin mengawasi mereka agar tak main smartphone di sekolah, kecuali memang sudah ditegaskan pelarangan membawanya ke sekolah dan ditetapkan sanksi jika kedapatan.
"Era globalisasi saat ini kaum milenial memang harus melek teknologi, maka penggunaan smartphone sudah menjadi hal yang biasa bagi mereka, termasuk untuk murid SD dan pelajar SMP.
Tetapi untuk kebutuhan belajar, smartphone ini hanya boleh dipakai ketika mereka belajar daring. Sedangkan untuk belajar tatap muka di sekolah, mereka agar dilarang membawa smartphone ke sekolah," kata Eka Rizkina, Jumat (26/3/2021).
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar siswa dilarang memakai perhiasan ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Besar, Dr Silahuddin MAg, mengatakan pihaknya melalui guru akan mengawasi hal ini di sekolah masing-masing.
Kadisdikbud sependapat bahwa penggunaan smartphone ini hanya boleh dilakukan murid atau pelajar saat belajar daring saja. Selain itu, Kadisdikbud Aceh Besar ini juga mengimbau murid/pelajar/siswa-siswi agar tidak pamer perhiasan ke sekolah, tetapi berseragam sederhana saja, namun yang penting rapi dan bersih. (*)
Larangan ini perlu dipertegas agar jangan ada murid SD atau pelajar SMP bawa smartphone ke sekolah. Namun, karena saat ini masih situasi di tengah pandemi Covid-19 yang sebagian sekolah masih belajar dalam jaringan (Daring) di rumah, maka penggunaan ponsel pintar ini hanya boleh digunakaan saat belajar daring saja.
Eka Rizkina menilai penggunaan smartphone bagi murid di sekolah lebih banyak tak ada manfaatnya. Pasalnya smartphone ini tak hanya untuk alat komunikasi saja, tetapi lebih banyak untuk hiburan, seperti untuk main game, musik, film, dan lainnya.
Oleh karena itu, dipastikan jika murid atau pelajar SMP membawa smartphone ke sekolah, maka mereka akan lalai menggunakan smartphone untuk berbagai fungsi hiburan itu.
Dengan demikian mereka pun tak serius lagi belajar tatap muka sama guru. Sedangkan guru tidak mungkin mengawasi mereka agar tak main smartphone di sekolah, kecuali memang sudah ditegaskan pelarangan membawanya ke sekolah dan ditetapkan sanksi jika kedapatan.
"Era globalisasi saat ini kaum milenial memang harus melek teknologi, maka penggunaan smartphone sudah menjadi hal yang biasa bagi mereka, termasuk untuk murid SD dan pelajar SMP.
Tetapi untuk kebutuhan belajar, smartphone ini hanya boleh dipakai ketika mereka belajar daring. Sedangkan untuk belajar tatap muka di sekolah, mereka agar dilarang membawa smartphone ke sekolah," kata Eka Rizkina, Jumat (26/3/2021).
Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar siswa dilarang memakai perhiasan ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Besar, Dr Silahuddin MAg, mengatakan pihaknya melalui guru akan mengawasi hal ini di sekolah masing-masing.
Kadisdikbud sependapat bahwa penggunaan smartphone ini hanya boleh dilakukan murid atau pelajar saat belajar daring saja. Selain itu, Kadisdikbud Aceh Besar ini juga mengimbau murid/pelajar/siswa-siswi agar tidak pamer perhiasan ke sekolah, tetapi berseragam sederhana saja, namun yang penting rapi dan bersih. (*)
Via
Parlementaria