Parlementaria
Ketua DPRK Aceh Besar Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali Spd MSi, mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat kepolisian, TNI untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Besar.
Ia mengharapkan dalam pemberantasan narkoba, apalagi Aceh darurat narkoba, seluruh pemuda dari hulu sampai hilir, aparatur desa, Keuchick, aparat kepolisian dan TNI, mari kita bersatu untuk lebih gencar melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di Aceh Besar.
Khususnya, kepada aparat kepolisian Polres Aceh Besar agar lebih gencar melakukan penindakan terhadap pelaku/pemasok narkoba di Aceh Besar.
"Peredaran narkoba di Aceh seperti fenomena "gunung es," kata Iskandar Ali, Kamis (25/3/2021)
Menurut Iskandar Ali, berdasarkan informasi yang dirilis aparat kepolisian bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), per Maret tahun 2021, peredaran narkoba meningkat drastis di Aceh mencapai 300 persen bila dibandingkan tahun 2020 yang lalu.
Artinya, selama 3 bulan dan narkoba luas biasa peredarannya sehingga mampu mengalahkan peredaran narkoba selama 12 bulan. "Yang tidak tertangkap jauh lebih besar, makanya pemberantas narkoba adalah tanggungjawab kita bersama. Mari selamatkan generasi kita dari pengaruh narkoba jenis sabu maupun ganja,"ujar Iskandar Ali.
Lanjutnya, untuk upaya pencegah peredaran narkoba di pedesaan, agar mengaktifkan pengajian-pengajian bagi anak-anak muda guna meraih cita-cita emas bagi generasi muda dimasa mendatang.
Selain itu, juga resam gampong perlu dibuat bahwa gampong tersebut bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Peredaran narkoba mulai dari desa. Perkekat warga keluar masuk dan berikan sanksi adat terhadap warga yang mengedar narkoba di Desa," ujar Iskandar Ali Spd MSi. (*)
Ia mengharapkan dalam pemberantasan narkoba, apalagi Aceh darurat narkoba, seluruh pemuda dari hulu sampai hilir, aparatur desa, Keuchick, aparat kepolisian dan TNI, mari kita bersatu untuk lebih gencar melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di Aceh Besar.
Khususnya, kepada aparat kepolisian Polres Aceh Besar agar lebih gencar melakukan penindakan terhadap pelaku/pemasok narkoba di Aceh Besar.
"Peredaran narkoba di Aceh seperti fenomena "gunung es," kata Iskandar Ali, Kamis (25/3/2021)
Menurut Iskandar Ali, berdasarkan informasi yang dirilis aparat kepolisian bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), per Maret tahun 2021, peredaran narkoba meningkat drastis di Aceh mencapai 300 persen bila dibandingkan tahun 2020 yang lalu.
Artinya, selama 3 bulan dan narkoba luas biasa peredarannya sehingga mampu mengalahkan peredaran narkoba selama 12 bulan. "Yang tidak tertangkap jauh lebih besar, makanya pemberantas narkoba adalah tanggungjawab kita bersama. Mari selamatkan generasi kita dari pengaruh narkoba jenis sabu maupun ganja,"ujar Iskandar Ali.
Lanjutnya, untuk upaya pencegah peredaran narkoba di pedesaan, agar mengaktifkan pengajian-pengajian bagi anak-anak muda guna meraih cita-cita emas bagi generasi muda dimasa mendatang.
Selain itu, juga resam gampong perlu dibuat bahwa gampong tersebut bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Peredaran narkoba mulai dari desa. Perkekat warga keluar masuk dan berikan sanksi adat terhadap warga yang mengedar narkoba di Desa," ujar Iskandar Ali Spd MSi. (*)
Via
Parlementaria