Parlementaria
Komisi II DPR Aceh Desak Pemerintah Serius Tertibkan Tambang Tradisional
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irpannusir Rasman, sangat menyanyangkan terjadinya longsor dilokasi tambang bijih besi dan mineral pengikutnya di Desa Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, longsor pada Minggu, 14 Maret 2021, sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya dua penambang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
Oleh karena itu, Irpan mendesak Pemerintah Aceh untuk serius menertibkan tambang-tambang yang dikelola masyarakat secara tradisional, yang bisa mengancam jiwa masyarakat dan mencemari linkungan sekitar.
"Bila perlu dibuat regulasi tambang rakyat, agar pemerintah bisa mengawasi tambang-tambang tradisional ini secara berkala jika pengelolaan nya membayakan keselamatan jiwa dan juga mencemari lingkungan tentu pemerintah bisa menertib kan," kata Irpannusir di Banda Aceh, Rabu, 17 Maret 2021.
Namun, kata Irpan, jika tidak ada regulasi yang mengaturnya, tentu pemerintah serba salah untuk melakukan peneritiban. Jikapun distop, itu merupakan mata pencaharian warga dan jika dibiarkan pengelelolaannya secara tidak beraturan tentu akan membahayakan keselamatan jiwa.
"Kecamatan Manggamat adalah salah satu lokasi tambang tradisional, masih ada beberapa lokasi lain di Aceh Selatan yang sedang di kelola oleh masyarakat," ujar Irpan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, masyarakat yang mengelola tambang secara tradisional agar tetal mengutamakan keselamatan. Sehingga berbagai kecelakaan sangat bekerja dapat diminimalisir terjadi.
"Walaupun saat pandemi ini kita semua mengalami krisis ekonomi, bukan berarti kita abai terhadap keselamatan jiwa," kata Ketua DPD PAN Aceh Selatan itu.
Menurut Irpan, penggalian tambang yang dilakukan masyarakat secara tradisional sangat berbahaya bagi keselamatan. Apalagi bila warga menggunakan bahan kimia, tentu mengancam jiwa penambang.
"Mengelola tambang secara tradisional ini betul-betul sangat mengancam jiwa, seperti longsor akibat galian tambang. Belum lagi penggunaan bahan kimia yang juga akan berakibat terhadap kesehatan mereka," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya di Komisi II DPR Aceh bersama SKPA yang berhubungan langsung dengan tambang dan lingkungan hidup bakal membentuk tim terpadu dari semua unsur termasuk Forkopimda di dalamnya untuk megawasi tambang tersebut.
"Nanti rencananya akan kita awasi semua baik tambang-tambang yang legal tapi tidak ada kontribusi untuk daerah maupun yang ilegal," ujarnya. [*]
Oleh karena itu, Irpan mendesak Pemerintah Aceh untuk serius menertibkan tambang-tambang yang dikelola masyarakat secara tradisional, yang bisa mengancam jiwa masyarakat dan mencemari linkungan sekitar.
"Bila perlu dibuat regulasi tambang rakyat, agar pemerintah bisa mengawasi tambang-tambang tradisional ini secara berkala jika pengelolaan nya membayakan keselamatan jiwa dan juga mencemari lingkungan tentu pemerintah bisa menertib kan," kata Irpannusir di Banda Aceh, Rabu, 17 Maret 2021.
Namun, kata Irpan, jika tidak ada regulasi yang mengaturnya, tentu pemerintah serba salah untuk melakukan peneritiban. Jikapun distop, itu merupakan mata pencaharian warga dan jika dibiarkan pengelelolaannya secara tidak beraturan tentu akan membahayakan keselamatan jiwa.
"Kecamatan Manggamat adalah salah satu lokasi tambang tradisional, masih ada beberapa lokasi lain di Aceh Selatan yang sedang di kelola oleh masyarakat," ujar Irpan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap, masyarakat yang mengelola tambang secara tradisional agar tetal mengutamakan keselamatan. Sehingga berbagai kecelakaan sangat bekerja dapat diminimalisir terjadi.
"Walaupun saat pandemi ini kita semua mengalami krisis ekonomi, bukan berarti kita abai terhadap keselamatan jiwa," kata Ketua DPD PAN Aceh Selatan itu.
Menurut Irpan, penggalian tambang yang dilakukan masyarakat secara tradisional sangat berbahaya bagi keselamatan. Apalagi bila warga menggunakan bahan kimia, tentu mengancam jiwa penambang.
"Mengelola tambang secara tradisional ini betul-betul sangat mengancam jiwa, seperti longsor akibat galian tambang. Belum lagi penggunaan bahan kimia yang juga akan berakibat terhadap kesehatan mereka," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya di Komisi II DPR Aceh bersama SKPA yang berhubungan langsung dengan tambang dan lingkungan hidup bakal membentuk tim terpadu dari semua unsur termasuk Forkopimda di dalamnya untuk megawasi tambang tersebut.
"Nanti rencananya akan kita awasi semua baik tambang-tambang yang legal tapi tidak ada kontribusi untuk daerah maupun yang ilegal," ujarnya. [*]
Via
Parlementaria