Hukrim
Nasib Apes, Bawa Ganja Pria Ini Kecelakaan dan Ditangkap di Aceh Tenggara
KUTACANE - Sudah jatuh ketimpa tangga, MM (25) pria warga Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara pekerjaan supir angkot bernasib apes, bukan hanya mengalami kecelakaan, ditangkap karena membawa narkoba.
Bermula terjadi kecelakanan lalulintas seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Vario Nopol BK 5401AHR dikendarai MM menabrak Alung (10) anak warga Desa Louser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Agara, di Jln Balang Kejeren - Kutacane Desa Louser, Kecamatan ketambe., Kabupaten Aceh Tengara, Kamis (11/3/2021).
Mengetahui adanya kecelakaan, Babinsa TNI Posramil Ketambe Kodim 0108/Agara Kopda M. Hidayat Syahputra mendatangi tempat kejadian, bertujuan untuk membantu korban lakalalin.
Kemudian, selain membantu korban MM & Alung (10 Th) dengan kendaraanya, Babinsa TNI Kopda M. Hidayat Syahputra melihat adanya bungkusan yang diperekat rapi sebanyak 4 Bal didalam bagasi kendaraan milik MM.
Tak disangka setelah diperiksa, ternyata sebanyak 4 (Empat) bal paket tersebut berisikan narkoba jenis ganja kering siap edar.
Diketahui membawa narkoba, MM ditangkap dibawa ke Posramil Ketambe penahanan sementara. Kemudian Danposramil Ketambe melaporkan kejadian kepada Dandim 0108/Agara.
Selanjutnya, Dandim memerintahkan anggotanya didampingi personel Subdenpom IM/1-4 Kutacane, Tersangka MM beserta barang bukti narkoba jenis daun ganja dengan Masing-masing bal seberat 1Kg dan berjumlah sebanyak 4Kg diserahkan ke Anggota Reskrim Polres Aceh Tenggara Aipda Eric Napitupulu untuk di proses secara hukum.
Kini MM apes, selain mengalami kecelakaan, harus berurusan dengan pihak berwajib kepolisian setelah ditemukan sebanyak 4Kg narkoba jenis Ganja kering didalam bagasi sepeda montornya.
Sementara itu, Alung korban tabrakan tersebut, mengalami luka di bagian pelipis mata kanan, luka lecet di jidat, cidera pada leher dan pinggang. Korban dievakuasi ke Rumah Sakait Umum H. Sahudin Kutacane dan sudah mendapat perawatan di UGD dengan kondisi koma tidak sadarkan diri.
Via
Hukrim