Hukrim
Polisi "Bereukah" Oknum Remaja Mesjid Penguras Isi Kotak Amal
BANDA ACEH - Aksi pencurian kotak amal masjid di Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh terekam kamera CCTV. Pelaku merupakan oknum remaja mesjid. Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu (6/3/2021) malam. Para pelaku beraksi dengan bantuan seorang warga yang bekerja sebagai pembersih halaman masjid.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Ritian Handayani, SIK dalam konferensi pers mengatakan dari rekaman CCTV, terlihat pelaku yang masih remaja masuk melalui pintu depan masjid. Dia juga sempat berjalan perlahan – lahan dan memperhatikan kondisi sekitar. Merasa keadaan masjid sepi, pelaku mengambil isi di dalamnya dengan cara tanpa merusak kotak amal tersebut.
"Pada hari Sabtu (6/3/2021) panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang ada didalam masjid, pada salah satu kotak terdapat kecurigaan dimana ditemukannya cairan perekat berupa lem yang ada pada lubang kotak amal tersebut," Kata Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH.
Kemudian, dengan ada kecurigaan, petugas BKM melakukan pengecekan pada monitor kamera pengawas yang ada dalam masjid tersebut, namun ianya menemukan visual salah satu pelaku memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV tersebut untuk kelancaran dalam melakukan kejahatannya, kemudian melakukan pencurian uang dengan alat bantu tali strapping yang sudah berikan cairan perekat, sambung Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Yusri salah satu Panitia Badan Kemakmuran Masjid ke Polsek Lueng Bata sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B /04/III/YAN.2.5/2021/SPKT tanggal 10 Maret 2021 untuk dilakukan pengungkapan kasus.
"Berbekal hasil dari kamera pengawas, Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan berbagai upaya untuk pengungkapan kasus tersebut dan keesokan harinya, Kamis (11/3/2021) sekira jam 01.30 WIB, tim opsnal Polsek Lueng Bata berhasil meringkus salah satu pelaku yang terekam kamera CCTV berinisial FR (21) warga Banda Aceh serta turut dibantu oleh empat pelaku lainnya untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut," ujar Kapolsek lagi.
Setelah mendapatkan identitas empat pelaku lainnya, tim opsnal Polsek Lueng Bata langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya di salah satu warung kopi dalam wilayah Darul Imarah Aceh Besar dengan inisial IR (22) warga Banda Aceh dan AS (17) warga Aceh Besar, Kamis dini hari.
"Para pelaku mengatakan, aksi mereka ini sudah berlangsung selama berkisar enam bulan, mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp. 50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari – hari," tambah Kapolsek.
Kemudian keesokan harinya, AN (19) salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian ini diantar oleh orang tuanya ke Polsek Lueng Bata, Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta petugas juga berhasil menangkap DU (46) warga Pidie yang bertugas sebagai pembersih halaman masjid dengan peran sebagai pemantau situasi, tutur Kapolsek lagi.
"Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata dan kemungkinan masih adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini, " tambah Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak petugas diantaranya dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit Handphone dari hasil kejahatan, satu helai jacket warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya, tiga helai baju kaos, satu helai celana kain warna hitam, satu buah lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil kejahatan senilai Rp. 10,3 juta, sebut Kapolsek.
Para pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara dan untuk pelaku anak dibawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.
Via
Hukrim