Hukrim
Polres Lhokseumawe Ringkus Tersangka Penggelapan Minyak Kapal MT Garuda Asia
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak kapal tanker MT Garuda Asia, dalam pengungkapan ini polisi juga meringkus lima tersangka.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe mengatakan, adapun para tersangka tersebut yaitu, RG (36), MD (26), DI (36), MS (37) warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan FR (41) yang merupakan warga Syamtalira Bayu,, Aceh Utara.
Kronologisnya, kata Kapolres, pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, komplotan ini sudah siap-siap untuk melakukan penjemputan bahan bakar minyak jenis Pertamax dengan menggunakan sebuah boat menuju ke kapal tanker.
Dengan modus menipu, lanjutnya, mereka mengatakan telah meminta izin dengan Cief Officer (CO) kapal dan Pamen (Juru Pompa) Kapal MT. Garuda Asia tersebut untuk mengambil bahan bakar minyak
di Kapal untuk pemuda setempat. Kemudian, salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) mempersilahkan tersangka RG untuk mengambil bahan bakar minyak di salah satu tangki di Kapal MT Garuda Asia.
"Yang melakukan penjemputan ini adalah tersangka RG, MD dan DI. Sedangkan MS dan FR tugasnya menunggu di darat dan ada beberapa lagi yang melarikan diri pada waktu petugas memberikan peringatan akan melakukan upaya-upaya penangkapan," ujarnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil perbuatan itu, komplotan ini berhasil mengambil minyak sebanyak 29 jerigen yang akan dilangsir ke daratan. "Setelah itu datanglah petugas kami melakukan tembakan peringatan ke atas, yang sempat mau melangsir yang ada di daratan ini beberapa kabur, ada soaah atau juga yang menceburkan diri ke laut," jelasnya.
Selanjutnya, petugas kepolisian dengan mengajak salah satu security pertamina mengecek kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) dimaksud ke Kapal Tanker MT Garuda Asia. "29 jerigen itu sekitar satu ton minyak Pertamax," pungkas Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yaitu satu unit Speedboat warga merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut minyak dari kapal tanker ke daratan dan 29 jeringen BBM jenis Pertamax, masing-masing bermuatan 35 liter.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap tersangka dijerat pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Via
Hukrim