Ekbis
Refocusing Anggaran Bukan Kehendak Bupati
LHOKSUKON - Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mengatakan refocusing anggaran APBK bukanlah kehendak atau keinginan Bupati dan Wakil Bupati, melainkan untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2021.
"Refocusing bukan kehendak Bupati, tapi mengikuti PMK," tegas Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara.
Untuk itu, Cek Mad mengajak masyarakat Aceh Utara bisa memahami kondisi keuangan atau APBK Aceh Utara saat ini setelah dilakukan refocusing atau realokasi anggaran. Tidak ada pemotongan anggaran oleh Pemkab Aceh Utara, yang ada adalah berkurangnya transfer dari Pemerintah Pusat.
Cek Mad mengatakan hal itu dalam arahannya saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 – 2022, berlangsung di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, 29 Maret 2021.
Pada kesempatan itu Bupati H Muhammad Thaib membuka kegiatan secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting. Di ruang aula Kantor Bupati hanya dihadiri oleh belasan peserta, di antaranya Sekda Dr A Murtala, MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Risawan Bentara, MT, Asisten Administrasi Umum Drs Adamy, MPd, dan Plt Kepala Bappeda Inong Sofiarini, SSTP, SSos, MSi.
Sedangkan para peserta lainnya menghadiri secara daring, di antaranya Ketua DPRK Arafat, SSos, para pejabat Forkopimda, para Kepala SKPK, para Kabag Setdakab, para Camat, pimpinan BUMD, dan stake holder terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Cek Mad menyinggung tentang kondisi kekinian anggaran APBK Aceh Utara tahun 2021. Bahkan Cek Mad menyebut Aceh Utara sedang kolaps atau sekarat, semua honorarium dipotong. Sangat berat jika harus memotong honorarium pekerja kontrak seperti petugas kebersihan, juga pegawai kontrak pada Satpol PP dan WH.
"Kenapa adanya PMK, karena adanya pandemi Covid-19 yang sedang ditangani," kata Cek Mad.
Karenanya adanya Covid juga, sehingga RPJM Aceh Utara tahun 2017 – 2022 harus dilakukan perubahan. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 342 menjelaskan bahwa salah satu alasan yang mendasari perlu dilakukan Perubahan RPJPD dan RPJMD adalah terjadi perubahan yang mendasar, seperti terjadinya bencana alam, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional.
Perubahan kebijakan nasional sesuai dengan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024, Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Kepmendagri No.50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodesifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah, pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
"Hal yang mendasar pada perubahan RPJMD Kabupaten Aceh Utara dikarenakan pandemi Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional," tegas Cek Mad.***
Via
Ekbis