Hukrim
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Curanmor
BANDA ACEH - Dua pelaku ini melakukan pencurian di TKP yang berbeda berhasil diboyong ke Banda Aceh dari Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Lhokseumawe.
Tersangkan berinisial NA alias Daniel (22) warga Aceh Utara dan ZU (32) warga Pidie Jaya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Banda Aceh, Sabtu (20/3/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP M. Citra Yudha, S.I.K mengatakan kedua pelaku pencurian kenderaan bermotor di Banda Aceh berhasil diboyong ke Polresta Banda Aceh dari luar Kota Banda Aceh.
"Personel Unit Ranmor Satreskrim melakukan penyelidikan terkait adanya laporan warga yang mengalami kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario BL 3740 KKA. yang terjadi di Gampong Mulia, Banda Aceh, Sabtu (20/3/2021) dan Honda Beat BL 3053 NAG yang terjadi di Keudah Banda Aceh, Senin (15/3/2021)," sebut Kasatreskrim.
Penyelidikan berdasarkan laporan dari korban Usman (32) warga Uteuen Bayu, Pidie Jaya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/ 116 /III/Yan. 2.5/2021/SPKT membuahkan hasil, dimana pelaku saat itu selain mencuri sepeda motor, juga mengambil Handphone milik rekan korban disaat korban sedang istirahat.
"Pelaku NA alias Daniel merupakan rekan kerja korban yang baru saja kenal," tambah Kasatreskrim.
Berbekal informasi yang sudah disebar, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak menuju Lhokseumawe, untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan oleh warga Seumirah, Aceh Utara dan sudah diserahkan ke Resmob Polres Lhokseumawe untuk diamankan, Minggu (21/3/2021) dini hari.
"Unit Ranmor bergerak ke Polres Lhokseumawe untuk menjemput pelaku curanmor yang terjadi di Banda Aceh beserta barang bukti ranmor jenis Honda Vario," tambah Kasatreskrim
Kemudian, setelah menjemput pelaku NA alias Daniel diboyong ke Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut, tutur Kasat Reskrim.
Kemudian, pada hari Senin (22/3/2021) personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali melakukan penangkapan terhadap ZU (32) warga salah satu desa di Pidie Jaya.
Dari tangan ZU, kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol yang hilang milik T. Fhonna Rizki (22) pada saat pelaku ZU hendak membeli sepeda motor milik korban, kata AKP Ryan.
"Pelaku ZU yang berpura - pura hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat BL 3053 NAG milik korban, namun dengan polosnya, korban memberikan sepeda motornya pada pelaku untuk dilakukan test drive, alhasil pelaku modus hendak membeli sepda motor, pelaku berhasil melarikan harta milik korban selama kurun waktu satu pekan," sambung AKP Ryan lagi.
Namun juga naas bagi pelaku yang sedang berada dirumahnya, ianya diringkus Polisi bersama sepeda motor hasil curiannya. Saat ini pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tutur Kasatreskrim lagi.
Kasatreskrim mengimbau kepada warga, agar selalu berhati - hati pada orang yang belum dikenali seperti dua kejadian yang terjadi di Banda Aceh
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama 5 tahun, pungkas AKP Ryan.
Via
Hukrim