Hukrim
Amankan Seorang Pemuda, Personel Polres Lhokseumawe Sita Barang Bukti Narkoba
LHOKSEUMAWE - Personel Polres Lhokseumawe mengamakan seorang pemuda berinisial MP (29) warga kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe karena berbuat keributan dan mengancam warga lainnya. Bahkan, saat digeledah petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis ganja.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM mengatakan, pada hari Kamis 8 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB personel Unit Reskrim Polsek Banda Sakti
mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan Kuta Blang di sebuah toko ada seorang pemuda membuat keributan dengan cara mengambil sirup serta mengancam karyawan toko tersebut.
Menerima informasi itu, personel Polsek Banda Sakti langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada saat bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe juga tiba di lokasi dimaksud. Kemudian, personel langsung mengamankan pemuda tersebut
"Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawa pemuda tersebut. Hasilnya, personel menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas
digenggam di tangannya. Selain itu, juga ditemukan alat penghisap sabu-sabu serta plastik transparan bekas sabu-sabu," ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Kompol Raja Gunawan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.
Via
Hukrim