News
BPMA & Medco Paparkan Penanganan Keracunan Kepada DPRA
Theatjeh.Net, Banda Aceh --- Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama PT Medco E&P Malaka (Medco Malaka) memaparkan hasil penanganan teknis dan non teknis kejadian bau gas yang diduga berasal dari asap suar kegiatan perawatan sumur AS-11 di Blok A, Aceh Timur kepada DPRA di Banda Aceh, Senin 19 April 2021.
BPMA dalam rapat ini menyampaikan penanganan kejadian selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dan lingkungan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Medco Malaka.
Pada rapat ini, BPMA bersama Medco Malaka juga menyampaikan hasil survei pemantauan gas di lokasi sumur AS-11, AS-9A, AS-12 dan area pemukiman Desa Panton Rayeuk T dan sekitarnya oleh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur bersama Medco Malaka.
Hasil pengukuran kualitas udara di desa tersebut pada Senin (12/4), tidak ditemukan bau gas dan parameter SO2, H2S, dan CH4 di udara terbaca NOL atau normal. Mengacu hasil ini, Warga Desa telah kembali ke rumah pada Rabu pagi (14/4). Sementara itu, saat ini tim independen dari Universitas Syiah Kuala tengah diturunkan untuk terus melakukan pengkajian kualitas udara di area operasi Medco Malaka dan pemukiman masyarakat sekitarnya.
Pada proses penanganan warga terdampak, Medco Malaka menyalurkan kebutuhan logistik, pemberian dana kompensasi tidak dapat bekerja, kebutuhan perayaan meugang, mendampingi dan menanggung biaya perawatan warga di rumah sakit.
"Saat ini, Perusahaan terus memonitor kondisi sekitar area operasi dan mendirikan pusat penerimaan keluhan warga. Kami sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak dan juga terus berkoordinasi dengan Aparat di Aceh dan Aceh Timur," ujar General Manager Medco E&P Malaka Susanto.
Sejak pertama kali laporan diterima, BPMA terus memonitor dan memberikan arahan kepada Medco dan mengirimkan perwakilan untuk berkoordinasi langsung di lapangan.
"BPMA akan terus memastikan dan memonitor proses pengkajian kejadian ini bersama pihak independen dan instansi terkait lainnya," ujar Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal. ()
Via
News