Parlementaria
DPRK Aceh Besar Gelar Sidang Paripurna Ke-7 Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2020
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyerahkan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar tahun anggaran 2020 melalui Surat Keputusan Nomor 1/DPRK/2021 pada sidang Paripurna Ke-7 DPRK Aceh Besar (29/03/2021) Senin di Kota Jantho.
Panitia Khusus (Pansus) telah bekerja maksimal sejak 10 s/d 29 maret guna membahas, mempelajari dan melakukan pengkajian serta anlisis terkait LKPJ, ungkap Iskandar Ali dalam sambutannya saat Paripurna (29/03).
''Agar hasil rekomendasi yang diberikan dapat bermanfaat terhadap percepatan pembangunan Aceh Besar, rekomendasi ini juga merupakan tahapan penutup dari rangkaian pembahasan LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2020'', lanjutnya.
Mewakili Pimpinan DPRK, kata dia, kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh Stakeholders pembangunan, para Wakil Ketua, Anggota DPRK serta jajaran OPD termasuk jajaran Pemerintahan Gampong yang telah memberikan dukungan dan bekerja keras melaksanakan urusan pemerintahan tahun 2020 lalu.
Menurutnya, segala bentuk prestasi yang telah diraih berkenan dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan kepada masyarakat Aceh Besar yang bermartabat, pungkas Iskandar Ali.
Sementara itu, Ketua Pansus, Abdul Mukti menyampaikan rekomendasi yang telah dirumuskan oleh pihaknya berisi catatan strategis, saran, masukan, koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas umum pemerintahan.
''Berjumlah lima belas (15) orang perwakilan Fraksi-Fraksi DPRK, Pansus telah bekerja maksimal dan juga telah merumuskan enam (6) Point yang menjadi cacatan strategis'', ungkap Mukti.
Kemudian, Rekomendasi tersebut secara utuh tertuang dalam lampiran keputusan tentang pemberian Rekomendasi Nomor : 2/DPRK/2021 dengan sistematika meliputi Pendahuluan, Tanggapan atas LKPJ dan Penutup.
''Rekomendasi LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2020 Semoga menjadi catatan dan perbaikan terhadap pembangunan Aceh Besar pada tahun 2021'', demikian tutup Abdul Mukti
Berikut Rekomendasi berdasarkan Surat Keputusan Pansus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar TA 2020 :
PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH
BELANJA
BIDANG PENDIDIKAN
BIDANG KESEHATAN
BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN
BIDANG PARIWISATA
Panitia Khusus (Pansus) telah bekerja maksimal sejak 10 s/d 29 maret guna membahas, mempelajari dan melakukan pengkajian serta anlisis terkait LKPJ, ungkap Iskandar Ali dalam sambutannya saat Paripurna (29/03).
''Agar hasil rekomendasi yang diberikan dapat bermanfaat terhadap percepatan pembangunan Aceh Besar, rekomendasi ini juga merupakan tahapan penutup dari rangkaian pembahasan LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2020'', lanjutnya.
Mewakili Pimpinan DPRK, kata dia, kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh Stakeholders pembangunan, para Wakil Ketua, Anggota DPRK serta jajaran OPD termasuk jajaran Pemerintahan Gampong yang telah memberikan dukungan dan bekerja keras melaksanakan urusan pemerintahan tahun 2020 lalu.
Menurutnya, segala bentuk prestasi yang telah diraih berkenan dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan pelayanan kepada masyarakat Aceh Besar yang bermartabat, pungkas Iskandar Ali.
Sementara itu, Ketua Pansus, Abdul Mukti menyampaikan rekomendasi yang telah dirumuskan oleh pihaknya berisi catatan strategis, saran, masukan, koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi tugas umum pemerintahan.
''Berjumlah lima belas (15) orang perwakilan Fraksi-Fraksi DPRK, Pansus telah bekerja maksimal dan juga telah merumuskan enam (6) Point yang menjadi cacatan strategis'', ungkap Mukti.
Kemudian, Rekomendasi tersebut secara utuh tertuang dalam lampiran keputusan tentang pemberian Rekomendasi Nomor : 2/DPRK/2021 dengan sistematika meliputi Pendahuluan, Tanggapan atas LKPJ dan Penutup.
''Rekomendasi LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2020 Semoga menjadi catatan dan perbaikan terhadap pembangunan Aceh Besar pada tahun 2021'', demikian tutup Abdul Mukti
Berikut Rekomendasi berdasarkan Surat Keputusan Pansus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar TA 2020 :
PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH
BELANJA
BIDANG PENDIDIKAN
BIDANG KESEHATAN
BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN
BIDANG PARIWISATA
Via
Parlementaria