News
Jangan Salah Paham, PT Bank Syariah Aceh bukan PT Bank Aceh Syariah
BANDA ACEH - Humas PT Bank Aceh Syariah (BAS), Riza Syahputra, menegaskan Bank Aceh Syariah bukan PT Bank Syariah Aceh (BSA).
Riza Syahputra menyampaikan klarifikasi ini agar masyarakat tak salah paham menanggapi pemberitaan sejumlah media online terkait 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atas nama OJK.
Salah satunya PT Bank Syariah Aceh (BSA).
"Terkait hal tersebut perlu kami klarifikasi bahwa PT Bank Syariah Aceh dimaksud bukan merupakan PT Bank Aceh Syariah," kata Riza Syahputra lewat siaran pers, Kamis (1/4/2021).
Menurut Riza Syahputra, pemberitaan media massa terkait entitas PT Bank Syariah Aceh tersebut sebelumnya juga pernah mencuat tahun 2020.
"Ketika pihak OJK Banda Aceh telah melakukan klarifikasi melalui Bapak Aulia Fadly yang pernah menjabat sebagai Kepala OJK Aceh. Dalam klarifikasi tersebut Bapak Aulia mengatakan bahwa entitas dengan nama BSA bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. Kegiatan usaha BSA adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online tanpa izin dan kegiatan entitas tersebut dihentikan," kata Riza Syahputra.
Riza Syahputra juga mengatakan ketika itu, Aulia Fadly, juga menegaskan bahwa Bank Aceh Syariah yang berkantor pusat di Aceh melakukan kegiatan perbankan berprinsip syariah berada dalam pengawasan OJK.
"Terkait hal tersebut, perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa PT Bank Syariah Aceh yang dinyatakan memalsukan izin OJK berbeda dengan PT Bank Aceh Syariah," jelas Riza Syahputra.
Lebih lanjut, Riza Syahputra mengatakan PT Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK.
Hal ini sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh.
"Kami berharap dengan klarifikasi ini masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan," demikian Riza Syahputra. (*)
Via
News