Politik
Pilkada Aceh Harus Sesuai UUPA, Jika Tidak Para Eks Kombatan GAM minta Referendum
BIREUEN- Puluhan Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) D-3 dan D-4 Wilayah Batee Iliek Bireuen, harap Pemerintah Pusat dan Provinsi Aceh, melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait penundaan Penyelenggaraan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022, diminta harus sesuai UUPA, jika tidak maka kami meminta Referendum.
Hal ini dikatakan. Eks Tripoli Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tgk, M. Yakop, sering disapa Toke Mameh. Terkait Penundaan Pilkada Aceh tahun 2022, meminta Pemerintah, Komisi Independen Pemilihan (KIP) harus bertanggung jawab, ke khususan Aceh, maka berharap Pemilihan kepala Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan UUPA, jika pun tidak dilaksanakan sesuai UUPA, maka kami akan mengambil langkah untuk meminta Referendum di Aceh.
"Kita berharap pilkada Aceh harus sesuai dengan UUPA yaitu dilakukan lima tahun sekali, baik pemilihan Gubernur maupun Bupati/Walikota," sebut Toke Mameh kepada Media TheAtjehNet. Sabtu 10 April 2021.
"Lanjut Tgk Akop yang sering disapa Toke Mameh, meminta kepada semua pihak untuk menghormati UUPA, karena itu bagian dari perjanjian MoU Helsinki.
Adapun Pemerintah Aceh dan DPR Aceh atau pihak terkait lainnya harus serius memperjuangkan dan menjalankan semua butir-butir MoU Helsinki, termasuk pilkada 2022 harus tetap dilaksanakan sesuai dalam butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.
Kami Eks Kombatan GAM jika tidak dilaksanakan Pilkada Aceh tahun 2022, maka akan kami minta Referendum di Aceh,"Tegas Tgk Toke Mameh.
Pantoan Media ini di lokasi pertemuan sekaligus bersilaturahmi untuk menyambut bulan Suci Ramadhan, para eks kombatan GAM/KPA/PA.Disalah satu Warkop dalam Kota Juang Bireuen, Terlihat dampak hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabuapten (DPRK) Bireuen, para panglima GAM/KPA/PA, di sejumlah Daerah dan Sagoe.
Disamping itu dikatakan Ketua DPRK Bireuen. Rusyidi Mukhtar, S. Sos, kami medukung penuh apa yang telah dituangkan dalam butir-butir MoU Helsinki dan UUPA, begitu juga harapannya kepada Gubernur, DPRA dan Bupati/Wali Kota yang ada di Aceh. Di DPRK sendiri, kita harus menyuarakan dan menganggarkan anggaran untuk Pilkada tahun 2022 dalam APBA-P dan APBK-P," sebut Ketua DPRK Bireuen sapaan Ceulangiek.
"Tambahnya. Politisi Partai Aceh itu, juga mengingatkan Pemerintah Pusat untuk serius menjaga perdamaian Aceh. Kekhususan Aceh yang telah disepakati antara RI dan GAM pada tanggal 15 Agustus 2005 silam, agar tidak mengabaikan butir-butir MoU Helsinki yang telah tertulis dalam UUPA.
"Pemerintah pusat diminta tidak mengabaikan perjanjian MoU Helsinki. Semua butir harus direalisasikan agar perdamaian Aceh terus terjaga dan tidak menimbulkan masalah baru antara Aceh dan Pemerintah Pusat," Tegas Ceulangiek. (MS)
Via
Politik