Hukrim
Polres Gayolues Tahan 3 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Program Karantina Hafiz
BLANGKEJEREN - Polres Kabupaten Gayolues menahan sedikitnya tiga orang tersangka Kasus dugaan korupsi untuk kegiatan makan minum program karantina hafiz Alquran pada Dinas Syariat Islam(DSI) Kabupaten Gayo Lues tahun 2019
Tiga orang yang di tahan yakni LM selaku penyedia wisma pondok indah, SH selaku PPTK dan HS, mantan kepala Dinas Syari,at Islam yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan merangkap pejabat pembuat komitmem (PPK)
Anggaran Rp 12,5 miliar bersumber dari APBK-DOKA kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2019 mengalami kerugian RP.3.763.368.790.00.(tiga miliyar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh sembilan puluh rupiah) ini Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh
Kapolres Gayolues AKBP Charlie Bustamam SIK,mengatakan,pihak polres telah menetapakan tiga tersangka dan sudah gelar perkara mungkin ada tambahan tersangka baru dalam kasus dugaan ini masih dalam tahap pengembangan .
Kopolres juga menyampaikan saat ini kita sudah memanggil dan memeriksa 20 saksi dan kemungkinan ada yang di panggil lagi jelas Kapolres di aula press room Mapolres setempat Rabu, (28/04/2921)
Dan menyangkut pengembalian uang negara Kapolres juga menyebutkan saat ini belum bisa kita pastiakn dan masih dalam proses kemungkinan ada pengemabalian tapi belum bisa kita pastiakan peroses sedang berjalan.
Ketiga tersangka saat ini terancam hukuman minimal 4 tahun,penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 sampai RP.1.000.000.000 miliar rupiah
(Kamsah Galus)
Via
Hukrim