Hukrim
Polres Lhokseumawe Gagalkan Pengiriman Ganja dalam Kemasan Kopi ke Jakarta Timur
LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka dan menggagalkan peredaran ganja dalam kemasan kopi, barang tersebut hendak dikirim ke Jakarta Timur melalui sebuah jasa angkutan di Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Jumat (24/4/2021) mengatakan, tersangka yang dibekuk berinisial NS (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pekerjaan Wiraswasta.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang karyawan jasa angkutan, karyawan tersebut curiga dengan barang yang hendak dikirim tersangka NS dengan tujuan Cakung, Jakarta Timur.
"Sebelumnya, kita mendapatkan informasi dari petugas jasa pengiriman bahwa ada paket yang mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh tim gabungan Sat Narkoba dan Reskrim ternyata di dalam paket tersebut ada kemasan kopi yang berisikan Narkoba jenis ganja. Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolres seraya menambahkan, NS ditangkap pada tanggal 12 April 2021 di kawasan Muara Dua.
AKBP Eko Hartanto menambahkan, hasil pemeriksaan NS mengaku paket ganja dikirimkan ke Rusun Albo Lantai 1 Blok H No. 7 Cakung Barat Jakarta Timur dan dibeli dari CL yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, sambung Kapolres, yaitu satu buah kardus yang didalamnya berisikan tiga kemasan kopi Merk Kandang Kupie yang berisikan tiga bungkus narkotika diduga jenis ganja dibalut Aluminium Foil, lima lembar Aluminium Foil kemasan kopi merk Kandang Kupie serta dua unit HP merek Redmi dan Iphone.
Selain itu, kata pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe, petugas juga berhasil menemukan sisa dari narkotika diduga ganja dalam satu buah Tuper Ware saat penggeledahan di rumah tersangka, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Via
Hukrim