Cj
Analisis Sosial Dalam Menanggapi Pembuangan Bayi
Oleh: Hermawansyah, S.Ant
Kelahiran seorang bayi memang sangat diharapkan bagi pasangan yang sudah menikah, tapi apa jadinya ketika seorang bayi dilahirkan kemudian dibuang ditempat yang tidak sewajarnya, mungkin dari sebagian kita berasumsi anak ini pasti lahirnya tidak diinginkan.
Menurut data yang sempat di realase oleh media Post Kota.co.id dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ditahun 2020 telah terjadi 202 kasus pembuangan bayi. Kebanyakan dari bayi-bayi malang tersebut ditemukan ditempat sampah, malahan kondisi bayi tersebut tidak memungkinkan lagi karena telah dikelilingi oleh lalat. tragisnya 80 persen bayi yang ditemukan tersebut nyawanya tidak bisa terselamatkan.
Jika kita lihat dari kasus penemuan bayi yang sempat viral disalah satu kampung di bener meriah kemaren, Alhamdulillah keadan bayi tersebut sehat dan tidak mengalami nasib seburuk bayi-bayi yang dibuang lainya.
Kendati itu sebagai pemerhati sosial kemasyarakatan, membuat saya tergerak untuk mengulas apa sebenarnya yang terjadi sehingga bayi malang tersebut harus dibuang orang tuanya.
Dari banyak kasus yang sering kita dengar ataupun baca dibeberapa media online dan cetak, bahkan hasil penelitian ilmiah menunjukkan bahwa kelahiran bayi yang tidak diinginkan kemudian dibuang sebenarnya memiliki bermacam motif seperti hasil seks komersial, hasil perselingkuhan, hasil pemerkosaan bahkan hasil pacaran tidak bertanggungjawab.
Pertanyaan kita kenapa harus dibuang bayi dari hasil hubungan-hubungan diatas, pertama, kehadiran bayi tersebut akan menggangu pekerjaannya sebagai pekerja seks komersial, kedua akan dicap oleh lingkungan sosial sebagai wanita hina punya anak tapi tidak mempunyai suami dan berujung menggangu terhadap keharmonisan rumah tangga dikemudian hari apabila bocor rahasia perselingkuhan, ketiga merasa malu karena tidak bisa menjaga diri sehingga lelaki hidung belang bisa memperkosa dirinya, keempat sang pacar tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau mengakui bayi dengan alasan itu bukan hasil dari hubungan keduanya.
Pemerintah melalui dinas P3AKB diberbagai daerah sebenarnya telah melakukan kegiatan sosialisasi agar hal-hal tersebut tidak terjadi dalam wilayah kerja mereka, tetapi mereka tidak bisa memastikan bahwa tidak akan terjadi peristiwa buruk tersebut tanpa ada pengawasan dari lingkungan masyarakat dan keluarga.
Kami menyadari di Indonesia sebenarnya telah ada payung hukumnya yaitu Undang-undang kesehatan tahun 2009 tetapi payung hukum tersebut tidak terlalu jelas untuk mengatur dan menanggulangi secara efektif kasus-kasus tersebut, intinya kita semua harus menyadari itu.
Solusi yang kami tawarkan pengetahuan seks sejak dini bagi anak-anak harus di ajarka oleh orangtuanya, Masyarakat harus paham dan tidak terlalu menekan korban apabila mereka hamil diluar pernikahan dan yang terakhir beri ruang kepada korban agar dia bisa mengatur tubuhnya sendiri.
Penulis Tercatat Sebagai Mahasiswa Pasca Sarjana Sosiologi Universitas Malikussaleh.
Via
Cj