Hukrim
Simpan Ganja kering di kebun Sere Wangi, satu Warga Uning Gelung Diamankan Polisi
BLANGKEJEREN - ketahuan menyimpan dan memiliki ganja kering seberat 0,432 gram di kebun sere wangi milik sendiri Satresnarkoba Polres GayoLues mengamankan seorang warga Uning Gelung kecamatan Dabun Gelang kabupaten Gayolues
Tersangka Rabusin (21) warga Uning Gelung tersebut, selanjutnya diamankan (diangkut) petugas ke Polres Galus. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka mengaku membawa ganja kering itu dari gudang penyimpanan ganja yang berada di desa Pepelah kecamatan Pining milik tersangka ABD yang saat ini ditetapkan sebagai DPO polres Gayolues
Dalam konferensi pers,yang dilaksanakan di halaman Mapolres Blang sere Rabu (1/09/2021) Kapolres Gayolues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Narkoba Iptu Darli, mengatakan, kasus penangkapan seorang tersangka yang menyimpan ganja di bawah tanaman serai wangi itu, terjadi pada 19 Agustus 2021 lalu.
Dikatakan, kronologis penangkapan yang berawal dari menyimpan ganja dibawah tanaman sere wangi, pertugas yang akhirnya berhasil menemukan gudang atau tempat penyimpanan ganja kering di desa Pepelah kecamatan Pining milik DPO yakni ABD tersebut, sebanyak 110 kilogram ganja kering yang dikemas 4 goni yang terdiri dari 22 bal ukuran besar.
"seorang tersangka kini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat selanjutnya tersangka diancam dengan pasal 114 juga 132 ayat 2 dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara atau seumur hidup,"sebutnya.(kamsah galus)
Via
Hukrim