Hukrim
Geruduk Kios, Polisi Amankan Barang bukti Ganja siap Edar
PIDIEJAYA - Tim opsnalsatres Narkoba PidieJaya berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti 41 (empat puluh paket Kecil dan 1 (satu) sedang Narkotika jenis Ganja yg terbungkus dengan kertas lembaran buku tulis warna putih dengan berat Keseluruhanya belum ditimbang,di Keude Pante Raja, Minggu (16/01/2022).
Kapolres Pidie jaya AKBP Musbag Ni'am SAg SH MM, melalui kasat narkoba Iptu Rahmad pada Jurnalis mengatakan,"benar telah mengamankan FZ ( 34) warga Desa Keude Pante Raja Minggu 16/01/ Pukul 10 WIB dan sejumlah barang bukti ganja siap edar yang disimpan dalam kantong celana dan di rumah pelaku.
Menurut Kasat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kios tersangka tersebut sering terjadi transkasi narkotika jenis Ganja, setelah menerima informasi tersebut tim opsnal sat resnarkoba pimpin KBO melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi tim melihat satu orang yang mencurigakan di dalam kios dan melakukan pengeledahan badan ditemukan 6 paket kecil narkotika jenis ganja di dalam celana dalam selanjutnya dilakukan pengeledahan dirumah tersangka yang kebetulan berada dibelakang kios milik tersangka dan ditemukan 35 (tiga puluh lima) paket kecil dan (satu) paket sedang narkotika jenis ganja.
Masih menurut Kasat, setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa barang miliknya yang di beli dari W (DPO) untuk di edarkan.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyusutan Pelaku dan barang bukti sudah diamankan petugas.
Akibat dari perbuatan tersebut pelaku diancam dengan pasal 114 Jo dan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2099 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling cepat 4 tahun paling lama 12 tahun. (KH)
Via
Hukrim