Parlementaria BNA
DPRK Banda Aceh Sampaikan Penjelasan Dua Raqan Inisiatif Dewan Tahun 2022
Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan penjelasan dan penyerahan secara resmi dua Rancangan Qanun (Raqan) Inisiatif Dewan Tahun 2022. Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai 4 Ruang Utama DPRK Banda Aceh, Senin (30/05/2022).
Kedua dua raqan tersebut, yaitu Raqan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, yang disampaikan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad, dan Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan yang disampaikan Ketua Komisi IV Tati Meutia Asmara.
Dalam penyampaiannya Musriadi mengatakan bahwa Aceh merupakan provinsi yang banyak keistimewaan, salah satunya dalam menjalankan syariat Islam. Dengan demikian Kota Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi harus menjadi model bagi daerah lain di luar Aceh dalam mencegah penggunaan dan peredaran narkotika dengan pendekatan kearifal lokal sesuai dengan keistimewaan yang diberikan kepada Aceh. Di antaranya metode rehabilitasi yang bisa dilakukan dengan pendekatan agama. Selain itu juga pentingnya memanfaatkan peran Badan Dayah dan perangkat gampong, sekolah, keluarga, dan elemen lainnya.
Diharapkan dengan adanya Qanun Kota Banda Aceh tentang P4GN dan Prekursor Narkotika ini dapat segera menekan penggunaan dan peredaran narkotika di Kota Banda Aceh yang semakin meningkat kasusnya.
"Perlu ditekankan bahwa lahirnya qanun ini benar-benar dibutuhkan karena meningkatnya pengguna dan peredaran narkotika di Kota Banda Aceh dan tidak sedikit tindak pidana yang lahir di Kota Banda Aceh pelakunya dalam pengaruh narkotika," kata Musriadi.
Sementara terkait Raqan Pembangunan Kepemudaan, Ketua Komisi IV Tati Meutia Asmara mengatakan pentingnya rancangan qanun ini dan substansi pengaturan yang akan dimuat, guna meningkatkan revitalisasi pemuda dalam memajukan Kota Banda Aceh juga untuk menyongsong perbaikan mutu sumber daya manusia di Kota Banda Aceh.
Pihaknya juga berharap dengan adanya ini dapat menghasilkan ide-ide cemerlang dalam meningkatkan pembangunan Kota Banda Aceh. Oleh karena itu, dipandang penting bagi Komisi IV mengusulkan Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan agar Kota Banda Aceh memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
"Dimana masalah kepemudaan juga menjadi perhatian serius Kota Banda Aceh supaya memiliki konsep bagaimana membentuk pemuda yang berdikari, bisa berkolaborasi, dan bersatu dalam menghadapi persaingan global," tutur Tati Meutia.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, segenap anggota DPRK, Sekda, Forkopimda, SKPA, dan tamu undangan lainnya. [Adv]
Kedua dua raqan tersebut, yaitu Raqan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, yang disampaikan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad, dan Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan yang disampaikan Ketua Komisi IV Tati Meutia Asmara.
Dalam penyampaiannya Musriadi mengatakan bahwa Aceh merupakan provinsi yang banyak keistimewaan, salah satunya dalam menjalankan syariat Islam. Dengan demikian Kota Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi harus menjadi model bagi daerah lain di luar Aceh dalam mencegah penggunaan dan peredaran narkotika dengan pendekatan kearifal lokal sesuai dengan keistimewaan yang diberikan kepada Aceh. Di antaranya metode rehabilitasi yang bisa dilakukan dengan pendekatan agama. Selain itu juga pentingnya memanfaatkan peran Badan Dayah dan perangkat gampong, sekolah, keluarga, dan elemen lainnya.
Diharapkan dengan adanya Qanun Kota Banda Aceh tentang P4GN dan Prekursor Narkotika ini dapat segera menekan penggunaan dan peredaran narkotika di Kota Banda Aceh yang semakin meningkat kasusnya.
"Perlu ditekankan bahwa lahirnya qanun ini benar-benar dibutuhkan karena meningkatnya pengguna dan peredaran narkotika di Kota Banda Aceh dan tidak sedikit tindak pidana yang lahir di Kota Banda Aceh pelakunya dalam pengaruh narkotika," kata Musriadi.
Sementara terkait Raqan Pembangunan Kepemudaan, Ketua Komisi IV Tati Meutia Asmara mengatakan pentingnya rancangan qanun ini dan substansi pengaturan yang akan dimuat, guna meningkatkan revitalisasi pemuda dalam memajukan Kota Banda Aceh juga untuk menyongsong perbaikan mutu sumber daya manusia di Kota Banda Aceh.
Pihaknya juga berharap dengan adanya ini dapat menghasilkan ide-ide cemerlang dalam meningkatkan pembangunan Kota Banda Aceh. Oleh karena itu, dipandang penting bagi Komisi IV mengusulkan Rancangan Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan agar Kota Banda Aceh memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
"Dimana masalah kepemudaan juga menjadi perhatian serius Kota Banda Aceh supaya memiliki konsep bagaimana membentuk pemuda yang berdikari, bisa berkolaborasi, dan bersatu dalam menghadapi persaingan global," tutur Tati Meutia.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, segenap anggota DPRK, Sekda, Forkopimda, SKPA, dan tamu undangan lainnya. [Adv]