News
Sidang Ke-7 Para Saksi Terdakwa Wilson Lalengke Akan Libas Keterangan Pelapor Pendusta
JAKARTA-Menghadapi sidang ke-7, kasus perobohan papan bunga yang dilakukan Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso), para saksi yang dipersiapkan akan 'melibas' keterangan para saksi yang sebelumnya diperiksa, dengan penuh kebohongan.
Demikian diungkapkan Danny PH Siagian, SE., MM, Ketua II/Ketua Harian DPN PPWI, setelah berkoordinasi dengan Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke.
"Para saksi yang dipersiapkan untuk memberikan keterangan yang sesungguhnya, akan melibas keterangan -keterangan para saksi pendusta yang sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur hari Senin ini," ungkapnya kepada media di Jakarta, Minggu (05/06/2022).
Dikatakan Danny Siagian, ini saatnya pembuktian keterangan yang asli, tanpa rekayasa, seperti yang dilakukan para saksi pelapor pada sidang-sidang sebelumnya.
"Ini saatnya para saksi Wilson Lalengke, dkk, untuk membuktikan hal-hal sesungguhnya apa yang telah terjadi, tanpa rekayasa keterangan alias saksi dusta, seperti yang disampaikan para saksi pihak pelapor dari unsur Kepolisian, Tokoh Adat dan Penjual Papan Bunga," tandasnya.
Menurut Danny Siagian, kendati dari pihak pelapor sebelumnya mengerahkan hingga 17 saksi, yang banyak keteranganya sangat memberatkan, namun dari pihak Wilson cukup 5 orang saja.
"Walaupun saksi yang memberatkan terdakwa berjejer-jejer katanya hingga 17 orang (tidak semua hadir-Red), namun dari pihak Wilson Lalengke, cukup 5 orang saksi saja. Harapannya, keterangan 5 orang saksi itu akan langsung menghujam dan akan menenggelamkan kesaksian dusta yang sebelumnya sudah dicatat Majelis Hakim dalam BAP," bebernya.
Sebab itu, Jurnalis Senior yang pernah menjadi narasumber di Pelatihan Jurnalistik Mabes TNI, BAIS, Mako Kopassus, Paspampres, Mabes Polri (di beberapa Polda) ini mengatakan, para Majelis Hakim harus hati-hati menangani kasus ini, karena sudah menjadi sorotan publik.
"Kami berharap, dengan keterangan para saksi ini nantinya, para Hakim harus benar-benar hati-hati dalam memutus kan perkara ini. Harus bertindak jujur dan adil, sebagaimana penegak hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan pihak manapun. Apalagi kasus ini sudah menjadi sorotan publik, baik dalam Negeri, maupun dunia Internasional," pungkasnya.
Diketahui, kasus perobohan Papan Bunga di halaman Polres Lampung Timur ini dinilai banyak pihak penuh rekayasa, yang dilaporkan oleh anggota Humas Polres Lampung Timur, Maret 2022. Kasus ini dipaksakan dengan pasal berlapis, seolah-olah menjadi kasus besar, bagaikan kasus 'extra ordinary crime'.
Banyak hal yang menjadi pertanyaan besar dalam perjalanan persidangan-persidangan sebelumnya, seperti: Mengapa anggota Humas Polres Lampung Timur memberi keterangan berbeda dan berubah-ubah, atas rekaman video perubuhan papan bunga?; Kenapa saksi-saksi Tokoh Adat jadi merasa ikut keberatan dengan alasan logo yang di papan bunga yang dijatuhkan, sehingga membuat mereka terhina, tapi tidak bisa memberi keterangan yang meyakinkan di persidangan?; dan Kenapa Penjual papan bunga harus merekayasa nilai papan bunga Rp. 300.000/ unit menjadi harga kerugian fantastis sebesar Rp. 3.000.000/ unit, dan tidak bisa membuktikan kerusakan papan bunga?
Kasus Wilson Lalengke menjadi sarat politisasi, karena banyak pihak yang diduga campur tangan dan mencari kesempatan untuk menjatuhkan martabat Wilson Lalengke, yang kerap kritis terhadap para penegak hukum di negeri ini. Namun dibalik itu, para oligarki yang menjadi sponsor juga diduga keras ikut bermain, karena merasa kenyamanan mereka menjadi terusik.**Tim Media/Red.
Via
News