350 Pasangan Suami Istri Ikuti Istbat Nikah Yang Digelar DSI Bireuen

BIREUEN- Dinas Syariat Islam Bireuen. Melaksanakan acara Istbat Nikah yang diikuti ratusan pasangan suami istri, kegiatan tersebut dipusatkan di tiga kecamatan dalam Kabupaten Bireuen pada Selasa 23 Agustus 2022.


Sebanyak 350 pasangan suami istri yang mengikuti istbat nikah, adapun peserta Istbat Nikah dikhususkan bagi korban konflik dan masyarakat miskin yang belum memiliki dokumen resmi yang diakui Negara.

Hal itu, dikatakan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen. Anwar. S. Ag, kepada Wartawan 23 Agustus 2022. Istbat Nikah yang dilaksanakan tersebut, merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Syariat Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.


Tujuan pelaksanaan Istbat nikah tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan suami istri yang telah menikah namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara."Agar adanya kepastian hukum bagi  keluarga dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, juga untuk mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil," ucap Anwar.
 
Dirincikan, Kadis Syariat Islam Bireuen. Anwar, sasaran kegiatan dimaksud adalah untuk pasangan suami isteri yang telah menikah, khususnya bagi korban konflik dan masyarakat miskin namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara di 17 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.


Adapun. Jumlah peserta Istbat nikah sebanyak 350 pasangan, dengan pembagian lokasi dan jadwal pelaksanaan Istbat Nikah di tiga wilayah, yakni Kantor Camat Jeumpa (tengah), pada Selasa, 23 Agustus 2022, dengan jumlah 113 pasangan berasal dari Kecamatan Jeumpa, Kota Juang, Juli dan Kecamatan Kuala.

Kemudian Wilayah II (barat) di Aula Serba Guna Kecamatan Jeunieb pada Kamis, 25 Agustus 2022, dengan jumlah 120 pasangan berasal dari Kecamatan Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang dan Kecamatan Peudada.


Serta Wilayah III (timur) di Aula Kantor Camat Peusangan,Kamis, 1 September 2022, dengan jumlah 117 pasangan berasal dari Kecamatan Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Kuta Blang, Makmur dan Kecamatan Gandapura.


Adapun panitia penyelenggara dari Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bireuen beserta jajarannya dari KUA juga pegawai kantor camat setempat.

"Kita berharap output dari kegiatan ini seluruh pasangan istbat nikah dapat memiliki dokumen administrasi kependudukan yang sah dan diakui negara seperti akta nikah, Kartu  Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) akte kelahiran seluruh anggota keluarga dan Kartu Indentitas Anak (KIA)," tandas Anwar seraya menyebut seluruh dokumen bisa diperoleh secara gratis setelah kegiatan selesai.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru