Hukrim
Bawa 2 Karung Ganja, Polres Gayo Lues Ringkus Pasutri Asal Jambi
Blangkejeren - Polres Gayo Lues kembali berhasil menangkap sepasang Warga Jambi membawa 2 Karung Ganja Kering Siap Edar (24/8).
Keduanya nya merupakan RA (22) Warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi dan TR (21) warga Desa Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan, Jambi.
Kapolres Gayo Lues AKBP EFRIANZA,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP DARI,S.H membenarkan Ikhwal penangkapan tersebut dan saat ini keduanya tengah dilakukan penyidikan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues.
AKP DARLI, S.H menjelaskan : "Penangkapan keduanya berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Pos Perbatasan Rumah Bundar (Gayo Lues-Aceh Tenggara) pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 .
Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib melintas 1 Unit mobil merk Toyota AVANZA warna Abu - abu Metalic dengan plat nomor polisi F 1287 DU dan di berhentikan oleh petugas untuk diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil terlihat ada 1 (satu) orang laki - laki (RA) yang duduk di bangku pengemudi dan 1 (satu) orang perempuan (TR) yang duduk di kursi samping pengemudi kemudian di bagian belakang mobil petugas melihat karung goni warna putih yang mencurigakan sehingga petugas meminta pengemudi mobil untuk turun dan membuka pintu belakang mobil.
Namun saat diperintahkan petugas untuk membuka pintu belakang mobil pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri dengan cara memacu mobil ke arah Kabupaten Aceh tenggara, melihat hal tersebut selanjutnya petugas piket jaga yang berjumlah 3 (tiga) orang langsung melakukan pengejaran, namun saat petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut petugas melihat TR membuang 2 (dua) karung goni warna putih di 2 (dua) lokasi yang berbeda.
Karung goni pertama di buang melalui pintu samping sebelah kiri di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kec. Ketambe Kab. Aceh Tengara namun karna keterbatasan personel yang melakukan pengejaran dan takut akan kehilangan jejak petugas fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Selanjutnya petugas kembali melihat TR membuang barang bukti berupa 1 (satu) karung goni lagi dijalan Desa Lawe Mengkudu Kec. Ketambe Kab. Aceh Tengara.
Setelah melakukan pengejaran sekitar lebih kurang satu setengah jam barulah setibanya di depan Rumah sakit NURUL HASANAH Desa Batu Bulan Asli Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara petugas berhasil memberhentikan mobil tersebut dan mengamankan keduanya dan langsung melakukan interogasi kepada keduanya.
Dari hasil interogasi keduanya mengaku jika sebelumnya pelaku membawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) karung yang di beli dari seseorang di Gayo Lues (lidik) dengan tujuan jambi , namun Narkotika jenis Ganja tersebut sudah di buang saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan pelaku petugas langsung melakukan penyisiran guna mencari barang bukti Narkotika jenis Ganja yang di buang, dan tepat di Desa Lawe Mengkudu Kec. Ketambe Kab. Aceh Tengara petugas menemukan 1 (satu) karung goni yang sebelumnya sempat di buang pelaku.
Selanjutnya petugas kembali melanjutkan penyisiran terhadap 1 (satu) karung goni lain lainnya yang terlebih dahulu di buang di pinggir jalan Desa Bener Mepapah Kec. Ketambe Kab. Aceh Tengara.
Namun barang bukti tersebut tidak di temukan oleh petugas dan setelah beberapa waktu mencari barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja petugas tidak menemukan sehingga selanjutnya petugas kembali ke Pos Polsubsektor rumah bundar dengan membawa 2 (dua) orang pelaku beserta mobil dan juga 1 (satu) karung goni berisi Narkotika jenis Ganja.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Karung Goni warna putih berisikan 26 Bal Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan di balut dengan lakban warna kuning dengan berat 26 kg (dua puluh enam kilo gram). 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza warna Abu - Abu Metalic dengan Nomor Polisi F 1287 DU.
1 (Satu) Unit Handphone android merk Oppo A37f warna Putih dengan Nomor IMEI 864218030580776, 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi 6A warna Hitam dengan Nomor IMEI 860323044941081.
Keduanya terancam Pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman maksimal seumur hidup paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara.
(Kamsah Galus)
Via
Hukrim