Disdik
Kepala Kejaksaan Negeri Gayolues Ismail Fahmi SH,menjelaskan, pendampingan hukum merupakan salah satu usaha dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Ismail Fahmi juga menyampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan Gayolues agar pro aktif dalam melakukan koordinasi kepada pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Gayolues
Dinas pendidikan Melaksanakan kerjasama Pendampingan Hukum dengan Kejaksaan Negeri Gayolues
Blangkejeren: Dinas Pendidikan Kabupaten Gayolues menggelar pemaparan (ekspose) terkait permohonan pendampingan hukum tentang pengadaan Barang dana jasa Baik Fisik maupun Non Fisik di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayolues Rabu 31/08/2022
Kepala Kejaksaan Negeri Gayolues Ismail Fahmi SH,menjelaskan, pendampingan hukum merupakan salah satu usaha dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Ismail Fahmi juga menyampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan Gayolues agar pro aktif dalam melakukan koordinasi kepada pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Gayolues
Dalam kesempatan Tersebut kasi Datun pada pada Kejari Gayolues menegaskan,Dalam melakukan kerjasama permohonan pendampingan Hukum antara Dinas serta pihak Jaksa Pengacara Negara(JPN) jangan beranggapan pihak JPN di jadikan bemper,kami tetap bisa menghentikan kegiatan tersebut sepihak Apabila ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaanya.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut, meliputi :
Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayolues Anwar SPd MAP, mengucapakan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gayolues dan jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayolues
"Terimakasih atas masukan yang diberikan Kejaksaan Negeri Gayolues tentu saja menambah wawasan dan pengetahuan Kami" ujar Anwar"
Apa saja yang harus di laksanakan ataupun yang harus di penuhi oleh Dinas pendidikan kabupaten Gayolues dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku ucapnya.
Ia pun berharap dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang sarana dan prasarana pada dinas Pendidikan Khairul Patah ST dalam Pemaparan (ekspose) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gayolues dalam hal meliputi beberapa kegiatan.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut, meliputi :
Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayolues Anwar SPd MAP, mengucapakan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gayolues dan jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayolues
"Terimakasih atas masukan yang diberikan Kejaksaan Negeri Gayolues tentu saja menambah wawasan dan pengetahuan Kami" ujar Anwar"
Apa saja yang harus di laksanakan ataupun yang harus di penuhi oleh Dinas pendidikan kabupaten Gayolues dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku ucapnya.
Ia pun berharap dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang sarana dan prasarana pada dinas Pendidikan Khairul Patah ST dalam Pemaparan (ekspose) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gayolues dalam hal meliputi beberapa kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh kejaksaan Negeri Gayolues Ismail Fahmi SH ,kasi Intel, kasi pidsus kasi Datun Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayolues,Anwar Spd.MAP,Kabid Bindang sarana dan parasara,Kharul Fatah ST,serta kasainyaI,nspektorat Bidang irban Aswin Arigato , kontraktor(penyedia jasa )dan konsultan pengawas kegiatan. (kamsah Galus).
Via
Disdik