DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Penyelesaian Penertiban Pedagang Kaki Lima dengan Disperindag dan Satpol PP

LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe gelar Rapat Penyelesaian Penertiban Pedagang Kaki Lima dengan Kepala Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Zulkifli,S. Ag.M.Pd, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Mohammad Rizal, S.Sos,M.Si, Rabu (3/8/2022).

Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe T. Sofianus alias Pon Chik dalam rapat koordinasi tersebut menyatakan pihak dewan sangat setuju dengan kebijakan PJ Walkot Lhokseumawe Imran untuk melakukan penertiban Kota agar bersih dan tidak semrawutan.Sehingga dapat menciptakan kebersihan dan keindahan kota serta tidak ada lagi bangunan liar diatas saluran yang membuat pemandangan yang tak enak dipandang mata.

Pon Chik mengaku dirinya merasa kasihan dan sedih dengan nasib pasrah pedagang ketika ditertibkan petugas Satpol-PP. Sehingga karena perubahan kebijakan pemerintah yang tidak menentu membuat pedagang mulai hari ini tidak melakukan aktifitas mencari nafkah. Karena mereka menunggu keputusan pemerintah menindak tegas atau melakukan pembinaan. Terutama bagi para pedagang kaki lima dan musiman yang berada disepanjang emperan toko Jalan Perniagaan dan Suka Ramai.

"Kondisi ini membuat para pedagang tidak bisa mencari nafkah. Mereka menunggu kesimpulan dari hasil pertemuan rapat legislatif dan eksekutif," ujarnya.

Karena mengingat kondisi tersebut, Pon Chik meminta tegas agar kegiatan penertiban dapat dilakukan secara persuasif dan bersifat pembinaan atau dengan kata lain tidak ada upaya penggusuran pedagang.

Apalagi keberadaan para pedagang itu telah ada sejak belasan tahun lalu hingga mulai kini terusik dengan penertiban yang dilakukan petugas.

"Kesimpulan kita hari ini adalah melakukan penertiban saja tapi bukan melakukan penggusuran pedagang. Namun semuanya akan disesuaikan dengan kondisi dilapangan," tegasnya.

Hal serupa juga diungkapkan anggota dewan Partai Aceh Mahmudi Harun alias Tuan Giok dan Suryadi dari Partai Golkar agar penertiban dapat dilakukan dengan sifat pembinaan.

Maka untuk melakukan penertiban itu, para pedagang terlebih dulu diberi peringatan melalui surat teguran agar tidak membuka lapak yang dapa mengganggu ketertiban umum. Kemudian usai berjualan, pedagang tidak meninggalkan gerobaknya dan wajib membersihkan sampah yang diproduksinya.

Sedangkan untuk pedagang musiman seperti pedagang buah durian di Jalan Perniagaan dapat dirangkul untuk pindah dan menempati tempat baru di Jalan Gudang agar tampak tertata dengan baik.
Tuan Giok menjelaskan penertiban yang dapat dilakukan haruslah bersifat pembinaan, karena para pedagang juga selalu patuh membayar retribusi.

Disisi lain, pihak dewan sangat mendukung kebijakan PJ walkot Lhokseumawe Imran untuk melakukan penertiban kota agar tak lagi semrawutan.

Namun dalam pelaksanaannya tugas boleh melakukan penertiban secara persuasif dan pembinaan tanpa perlu melakukan penggusuran.
Tuan Giok mengaku dirinya sangat yakin penertiban dengan cara baik tentu secara perlahan-lahan dapat memberi kesadaran bagi para pedagang. Sehingga para pedagang pun ikut membantu petugas mengatasi persoalan semrawutan dan menciptakan kebersihan kota.

Sementara itu, Kadisperindagkop Lhokseumawe M. Rizal mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol- PP dalam menertibkan para PKL.

Seluruh keberadaan pedagang akan ditertibkan tanpa melakukan penggusuran dan melakukan pendekatan dengan pedagang yang menjadi sasaran penertiban.

Disisi lain, Kepala Satpol – PP dan Wilayatul Hisbah Zulkifli mengaku pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai perintah. Sehingga apapun kesimpulan dari pertemuan tersebut akan dilaksanakan sesuai perintah dalam penertiban. Kota. 


Sebagaimana diketahui, ratusan pedagang kaki lima (PKL) di jalan Suka Ramai, Kecamatan Banda Sakti, menggeruduk kantor DPRK Lhokseumawe untuk melakukan audiensi, Selasa (02/08/2022) karena Keberatan direlokasi oleh Penjabat Walikota Lhokseumawe, Dr. Imran.

Pasalnya, mereka diberi waktu enam hari terhitung 25 hingga 31 Juli untuk direlokasi ke 3 lokasi seperti pasar buah jalan Stadion Tunas Bangsa, dan sekitaran Pantai Jagu Kecamatan Banda Sakti.

"Kami dari pedagang jalan suka ramai, mengadu ke anggota dewan untuk mengajukan perihal surat teguran pemerintah Kota Lhokseumawe. Kami diberikan waktu 6 hari untuk pindah dari lokasi tersebut (jalan suka ramai). Anggota Dewan menerima baik perwakilan dari kami,"ucap Zainal salah satu pedagang.

Zainal menjelaskan, dalam audensi para pedagang menyatakan ketidaksetujuan mereka untuk penggusuran melainkan hanya penertiban. Kata Zainal, mereka meminta kepada DPRK untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Lhokseumawe.

"Tadi kami meminta kepada anggota dewan untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Mereka (Dewan) juga berjanji akan melakukan koordinasi dengan Pemkot," terang Zainal.

Sementara Wakli Ketua DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus didampingi oleh Anggota Dewan Diky Saputra menyampaikan, kedatangan para pedagang hanya untuk mencari solusi perihal permasalahan mereka.

"Kedatangan pedagang Lhokseumawe mereka melaporkan dan menyampaikan perihal permasalahan PKL tentang surat teguran dan tempo waktu relokasi oleh pemerintah kota Lhokseumawe," jelas Sofianus.

Ia mengaku, menampung dan menerima keluhan tersebut hingga mempelajari skema pemerintahan dan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Lhokseumawe.

"Sudah kami tampung keluhan mereka namun untuk mempelajari bagaimana skema pemerintah kita juga harus ketemu dengan pemerintah, karena yang kita ketahui hari ini mereka tidak boleh jualan lagi di tempat itu ,nah setelah mendapat laporan dari pedagang ada tiga relokasi tempat yang sudah sediakan namun dalam kacamata mereka belum memenuhi syarat," kata Sofianus. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru