Jawaban Bupati Bireuen Terkait Temuan BPK-RI: 9 Paket Pekerjaan di Dinas P dan K, Belum disetor Sama Sekali ke Kasda

BIREUEN- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen
menggelar rapat Paripurna ll masa sidang lll tahun Anggaran 2021-2022, dengan agenda mendengar jawaban Bupati Bireuen terhadap pandangan Fraksi-Fraksi di DPRK, terkait Qanun LPJ Bupati dan LHP BPK-RI,


Rapat Paripurna ll masa sidang lll tahun anggaran 2021-2022, dengan agenda mendengar jawaban Bupati Bireuen, terkait Qanun LPJ Bupati dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, berlangsung alot di Gedung DPRK Bireuen dalam ruang rapat paripurna Jumat 5 Agustus 2022.


Jawaban Bupati Bireuen. Dr H. Muzakkar, A. Gani., SH. M.Si dalam menanggapi terhadap pandangan umum dari Fraksi Partai Aceh (F. PA), Terkait atas temuan BPK-RI pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, atas kelebihan pembayaran sebesar Rp.344.742.453,21, dapat dijelaskan sebagai berikut:


Atas Kelebihan pembayaran tersebut merupakan 19 paket atas pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang guru, dan ruang lab IPA pada jenjang SD dan SMP.


Namun itu Semua pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak rekanan atau pihak ketiga. Jawab Bupati Bireuen.


"lanjut Bupati Bireuen. Atas temuan BPK-RI tersebut, ia sudah sampaikan surat teguran 1, 2 dan 3 kepada ke-19 pihak rekanan atau pihak ketiga untuk segera menyetor ke RKUD Kabupaten Bireuen atas kelebihan bayar.


Adapun terdapat pekerjaan yang dilaksanakan oleh masing-masing pihak rekanan atau pihak ketiga. 
Di antara ke-19 paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak rekanan, ada 9 pekerjaan yang belum sama sekali menyetorkan kelebihan bayar ke Kasda Kabupaten Bireuen.


Tapi pihak rekanan tersebut telah menandatangani surat pernyataan bersedia untuk melakukan pengembalian kelebihan bayar." Ucap Bupati Muzakkar dalam menyampaikan Jawabannya dihadapan pandangan umum.


Dari kelebihan pembayaran sebesar Rp.344.742.453,21, pihak rekanan atau pihak ketiga sudah menyetorkan kembali ke RKUD Kabupaten Bireuen sebesar Rp.114.393.288,92. Sisa yang belum disetor sebesar Rp. 230. 349.164,29.


Sementara itu, untuk sisa yang belum disetor oleh pihak rekanan, mereka juga sudah menandatanga ni surat pernyataan untuk melunasi sisa temuan tersebut dengan segera. Jelas Bupati Bireuen terhadap LHP BPK-RI TA 2021.

Terkait pengawasan atas SKPK dalam pengunaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku yang menjadi temuan dalam LHP BPK-RI Tahun 2021 pada SKPK tersebut, dapat dijelaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha memerintahkan Inspektorat untuk memperbaiki kinerja dan kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jawab Bupati Bireuen Muzakkar A Gani dalam Rapat Paripurna ll masa sidang lll tahun anggaran 2021-2022.

Pantoan TheAtjehNet di lokasi Gedung DPRK Bireuen dalam Ruang Rapat Paripurna ll Agenda mendengar Jawaban Bupati Bireuen, masa Persidangan lll DPRK tahun sidang 2021-2022 terhadap pandangan Fraksi-Fraksi, terkait Qanun LPJ Bupati dan LHP BPK-RI tersebut, turut dihadiri, Ketua DPRK dan Wakil l dan Wakil ll, Bupati, Sekda, Asisten ll dan lll, sejumlah SKPK, 15 Wakil Rakyat lainya, dari semua Komisi DPRK dan Partai.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru