Hukrim
Polres Aceh Utara Tangkap 3 Agen Judi Online
THE ATJEH NET, LHOKSUKON — Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap tiga orang yang terlibat sebagai agen perjudian online. Para tersangka dan barang bukti hasil sitaan kini telah diamankan di Polres tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kepala Satreskrim Iptu Noca Tryanato dalam konferensi pers, Selasa (30/08/2022), mengatakan tiga tersangka itu masing-masing HU (31), RI (25) dan MA (38).
Noca menyebut HU adalah warga salah satu desa di Kecamatan Lhoksukon yang ditangkap pada Selasa (23/08/2022) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di warung kopi miliknya.
"Dari tersangka ini diamankan barang bukti Ponsel merek Oppo dengan aplikasi Higgs Domino dan di dalamnya terdapat dua akun yang masing-masing satu akun 10B chip dan satu akun lainnya 17B chip serta uang tunai. Keuntungan perbulannya kurang lebih 10 juta rupiah," kata Noca.
Noca mengatakan, tersangka selanjutnya adalah MA warga salah satu desa di Kecamatan Baktiya Barat yang ditangkap pada Jumat (26/08/2022) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Barang bukti yang diamankan ponsel berisi aplikasi Higgs Domino dan satu akun berisi 6B Chip dan juga situs judi online berisikan saldo Rp 309.000. Dari hasil penjualannya perbulannya mendapatkan kurang lebih 6 juta rupiah," jelas Noca kepada para wartawan.
Terakhir adalah RI warga Kecamatan Tanah Jambo Aye. Tersangka yang berstatus sebagai pelajar ini diamankan pada Sabtu (27/08/2022) kemarin.
"Tersangka yang ini judi online jenis togel di situs istanaimpian2. Untuk ID berisikan saldo Rp 225.000 dan sebuah ponsel merek Redmi dan uang tunai Rp 478.000," beber Noca.
Ketiganya dijerat Pasal 20, Pasal 19 dan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 45 kali cambuk.
"Pada Pasal 20 apabila seseorang dengan sengaja menyelenggarakan, menfasilitasi atau membiayai Jarimah Maisir sebagai dimaksud pada Pasal 18 dan Pasal 19 diancamkan Uqubat cambuk 45 kali, denda 450 gram emas dan penjara 45 bulan," kata Kasat Reskrim Noca.[]
Via
Hukrim