News
Terkait Penetapan Aida Fitria Sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen, Abu Sahai Akan Gugat Ketua Dewan
BIREUEN-Terkait Penetapan calon wakil ketua DPRK Bireuen. Aida Fitria sisa masa jabatan 2019-2024, maka dengan hal tersebut, Suhaimi Hamid Akan segera menggugat Ketua DPRK Bireuen. Rusyidi Mukhtar. S. Sos ke Pengadilan Banda Aceh.
Pada rapat paripurna yang di gelar lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen. Senin 17 Oktober 2022. Dimana Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Aida Fitria. S. Pd dari versi Kubu Irwandi Yusuf telah di tetapkan sebagai usulan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen, sedangkan Suhaimi Hamid, Persi Kubu KLB,
Penetapan Aida Fitria sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen dilakukan di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen pada Senin 17 Oktober 2022.
Saat Media TheAtjehNet. melakukan Konfirmasi dengan Suhaimi Hamid Yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen. pada Selasa 18 Oktober 2022 malam,
Media ini telah mengajukan beberapa pertanyaan, terkait PAW Jabatan Wakil Ketua DPRK Bireuen, apakah ada keterkaitan dengan dua kubu, diantaranya Kubu KLB dan Kubu Irwandi Yusuf,
"Dijawab Suhaimi Hamid, Terkait Penetapan Wakil Ketua DPRK Bireuen tersebut, seharusnya Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar harus mengacu terhadap hasil keputusan PTUN Banda Aceh yang di perkuat dengan hasil Banding PTUN Medan,
Saat ada hasil PTUN banda Aceh dan diperkuat lagi oleh banding PTUN di Medan.m bahwa kepengurusan PNA dibawah irwandi dibatalkan, maka seharusnya proses apapun yang dilakukan oleh pengurus PNA versi irwandi harus dihentikan, karena status PNA adalah bersatutus quo, maka apa yang dilakukan oleh ketua DPRK Bireuen adalah bentuk pelanggaran hukum, maka untuk mendapatkan rasa keadilan, maka saya akan menggugat ke pengadilan Negeri Banda Aceh.
Adapun, Gugatan terhadap Ketua DPRK Bireuen. Rusyidi Mukhtar, yang akan dilakukan oleh Suhaimi Hamid, karena Ketua DPRK Bireuen secara tatip yang mewakili Lembaga DPR dalam gugatan peradilan nanti. Ungkap Suhaimi Hamid,
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen. gagal menggelar rapat paripurna pada Kamis 13 Oktober 2022, disebabkan dengan tidak memenuhi quorum, sedangkan anggota DPRK Bireuen semua ada 40 orang, sementara yang hadir hanya 25 orang,
Namun pada rapat paripurna kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Berhasil menggelar Paripurna serta Penetapkan Aida Fitria sebagai usulan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen, untuk megantikan Jabatan Wakil Ketua DPRK Bireuen. Suhaimi Hamid.
Atas penetapan jabatan kursi pimpinan untuk Aida Fitria yang juga Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) setelah berhasil di paripurnakan pada siang tadi yang dihadiri 28 anggota dewan, dinyatakan memenuhi jumlah minimum peserta hadir dalam rapat atau quorum 2/3 anggota dari 40 jumlah total anggota dewan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos yang memimpin jalannya sidang paripurna, sebelum ketuk palu pengesahan keputusan, sudah tiga kali menanyakan kepada anggota dewan yang berhadir, setuju atau tidak, dan semua menyetujui.
Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan), Said Abdurahman S.Sos membacakan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor Tahun 2022 Tentang Usulan Pengangkatan Calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen sisa masa jabatan Tahun 2019-2024.
Informasi yang dihimpun TheAtjehNet. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dalam Surat Keputusan Nomor :672/PNA/A/ Kpts/KU-SJ/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 telah membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor: 207/PNA/A/Kpts/KU-SJ/VI/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen Periode 2018-2023 tertanggal 7 Juni 2018, yang menunjuk serta mengangkat Saifuddin Hasan sebagai Ketua, Taufig Ridha sebagai Sekretaris dan Abdul Mukti sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen.
Beranjak dari itu, surat Dewan Pimpinan Pusat PNA Nomor: 708/DPP-PNA/ IV/ 2022 Hal: Usulan Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen, tanggal 22 April 2022 dan surat Partai PNA Kabupaten Bireuen Nomor: 002/DPW-PNA/IV Bireuen, Hal Pergantian Pimpinan DPRK Bireuen dari PNA sisa masa jabatan tahun 2019-2024, tanggal 26 April 2022," baca Said.
Merujuk surat tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Usulan Pengangkatan Calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dalam Keputusan DPRK Bireuen.
"Memutuskan, mengusulkan Pengangkatan Saudari Aida Fitria, S.Pd dari Partai Nanggroe Aceh sebagai calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
"Keputusan DPRK Bireuen ini akan disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Bupati Bireuen untuk diresmikan Pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian Sekwan dalam bacaan keputusan dihadapan quorum rapat.
Terkait upaya hukum yang akan dilakukan Suhaimi Hamid terhadap Ketua DPRK Bireuen ke pengadilan Negeri Banda Aceh, Media belum mendapatkan Konfirmasi dengan Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, sehingga Berita ini di layangkan, media ini terus akan melakukan konfirmasi lebih lanjut.(MS)
Via
News