MAA
MAA Agara Bersyukur Tangis Dilo Jadi Warisan Budaya Indonesia, Ajak Masyarakat Rawat Warisan Leluhur
Ketua MAA Kabupaten Aceh Tenggara, Dr. H. Thalib Akbar, MSc. |
KUTACANE – Tangis Dilo, salah satu bentuk kesenian dalam tradisi perkawinan masyarakat Alas Aceh Tenggara (Agara) kini telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi RI.
Tangis Dilo ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada akhir September 2022 lalu bersama 16 karya budaya Aceh lainnya yang diusulkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara bersyukur salah satu warisan budaya masyarakat Alas telah mendapat pengakuan dari Pemerintah Indonesia dengan ditetapkannya sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Bagi MAA Aceh Tenggara, penetapan tersebut adalah sebuah kehormatan dan kebanggaan.
"Alhamdulillah, tentunya kita MAA dan masyarakat Aceh Tenggara pada umumnya sangat bersyukur dengan ditetapkannya Tangis Dilo sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Ini adalah bentuk pengakuan Negara terhadap eksistensi karya budaya masyarakat Alas yang patut kita banggakan," ujar Ketua MAA Aceh Tenggara, Dr. H. Thalib Akbar, MSc saat dimintai tanggapan oleh media ini, Jumat (18/11/2022).
Thalib Akbar menekankan bahwa merawat dan melesatarikan adat dan warisan leluhur adalah tugas bersama semua masyarakat Aceh Tenggara. "Dengan mendapat pengakuan dari Negara, selanjutnya menjadi tugas kita bersama untuk terus menjaga dan merawat warisan budaya tersebut agar tidak hilang ditelan zaman," ajaknya.
"Kiranya ini menjadi motivasi bagi masyarakat Alas semua, terutama generasi muda untuk mengenal dan mempromosikan warisan budaya leluhur kepada masyarakat di Nusantara dan dunia," imbuh Ketua MAA Aceh Tenggara.
Tak luput, Thalib Akbar menyampaikan terima kasih kami kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Pemerintah Aceh dan juga Kemendikbud Ristek RI yang telah mengusulkan dan menetapkan karya budaya masyarakat Alas, sehingga kini menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Untuk diketahui, Tangis Dilo merupakan bentuk kesenian budaya masyarakat Alas yang menjadi bagian dari adat perkawinan. Prosesi pelaksanaan Tangis Dilo pada adat perkawinan Suku Alas ini dilakukan oleh si pengantin perempuan kepada ibunya sebelum hari 'H' pernikahan.
Prosesinya dilakukan oleh pengantin wanita pada malam hari akad nikah. Umumnya dilakukan di hari yang sama sebelum akad nikah atau malam hari menjelang subuh. Untuk mudah dipahami, Tangis Dilo ini bisa dibilang tangisan terakhir si pengantin wanita sebelum ia meninggalkan orangtuanya untuk pergi ikut suaminya. [Adv]
Via
MAA